Bitung | Suryaindonesia.net
Perumda Pasar menengahi kegiatan penertiban Satpol PP untuk mediasi bersama pedagang kaki lima (PKL) di pusat Kota, Bitung, menyusul giat penertiban dikawasan trotoar dan Rumija nyaris Ricuh, 3 Nov 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruangan operasional Perumda pasar gedung BCC Lantai 1, resmi disepakati bersama antara Satpol PP, Perumda Pasar, dan perwakilan pedagang, untuk mendukung penataan kawasan pusat kota lebih baik lagi dengan sistem zonasi dan konsep yang disampaikan Perumda Pasar.
Pol PP bersepakat ini dengan tetap menjadi tindak lanjut dari penertiban sebelumnya yang dilakukan karena badan jalan tidak boleh digunakan sebagai tempat berjualan dan seluruh prosedur sudah sesuai SOP.
Pertemuan yamg digelar di kantor Perumda Pasar Bitung, dipimpin oleh Plt Direktur Operasional Perumda Pasar Bitung, Vanny Kaunang, serta dihadiri seluruh pedagang pusat kota.
Pada kesempatan itu, Perumda lewat Plt Direktur Operasional Vanny Kaunang mampu meyakinkan pedagang tentang konsep zonasi, untjk menata kawasan pusat kota.

dia menjelaskan bahwa penataan akan dilakukan dengan sistem zonasi atau cluster sesuai jenis dagangan, seperti makanan, pakaian, atau kebutuhan harian. dimana Pedagang tetap diberi kesempatan berjualan di luar gedung pasar, tetapi hanya mulai pukul 16.00 WITA hingga 06.00 WITA.
Pada pagi hingga siang hari, pedagang diarahkan untuk berjualan di dalam kawasan pasar.
Konsep ini juga meniru model penataan di pusat Kota Tondano, di mana pedagang baru diperbolehkan membuka lapak mulai sore hingga malam hari.
penjelasan ini mendapat respon positif daei pedagang, bahkan dalam penjelasanpedagang bertwpuk tangan dan memberi dukungannkepada Direktur Operasional atas konsep tersebut.
Pedagang akhir siap masuk ke dalam pasar dengan mandiri, dan akan mendukung kegiatan selanjutnya dengan membangun pusat keramaian baru yang lebih tertata dan tidak semrawut.
Kasat Satpol PP Bitung, Steven V. Suluh, SSTP, MSi, mengatakan penertiban ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa badan jalan tidak boleh digunakan sebagai tempat berdagang, terlebih Perumda Pasar telah menyediakan lokasi resmi untuk para PKL.

Steven mengakui sempat terjadi ketegangan karena sebagian pedagang belum menerima informasi secara lengkap. Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan Perumda Pasar, tercapai kesepakatan bersama.
1. Para pedagang diberi waktu hingga hari Minggu untuk membongkar dan memindahkan lapak secara mandiri ke dalam kawasan pasar.
2. Penataan lokasi pusat kota akan diatur oleh Perumda Pasar. Hanya pedagang yang sudah terdata yang diperbolehkan berjualan kembali sesuai titik yang telah ditentukan.
3. Setelah penataan selesai, pedagang boleh kembali berjualan dengan mengikuti aturan waktu dan lokasi yang telah disepakati.
4. Waktu berjualan di area luar pasar ditetapkan dari pukul 16.00 hingga 06.00 WITA, dan di luar jam tersebut lapak wajib dibersihkan.
Penataan dan penerapan zonasi akan dimulai pada Senin depan. Selain untuk menata wajah kota, langkah ini juga bertujuan menghilangkan pungutan liar, menciptakan lingkungan usaha yang tertib, aman, dan adil bagi semua pihak.
Secara khusus stwven suluh memberikan apresiais kepada Plt. direktur Operasional yang mampu memberikan penjelasan dan konsep yang diterima.pedagang. usai rapat pedagang secaea sukarela segera melihat tempat dikawasan pasar cita. (SM)


















