Denpasar, Surya indonesia.net – Beredar kabar tentang daftar nama calon kepala sekolah (Kasek) yang disebut-sebut sudah ‘dikunci’ atau plotting oleh pihak tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar. Kabar ini pun membuat waswas sejumlah guru dan kepala sekolah (Kasek) di tengah tahapan seleksi.
Kegelisahan ini mencuat usai terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 129 Tahun 2025, yang mengubah sistem penugasan guru sebagai kepala sekolah. Sistem baru ini menggantikan aturan era Menteri Nadiem Makarim (Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021) dengan menghapus syarat wajib memiliki Sertifikat Guru Penggerak, diganti dengan sistem berbasis meritokrasi, yaitu sistem penilaian berdasarkan kemampuan dan kinerja, bukan masa kerja atau kedekatan. Meskipun bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan terbuka, sistem baru ini justru menimbulkan ketidakpastian di tingkat daerah.
Para guru dan kepala sekolah khawatir meritokrasi yang ideal di atas kertas bisa berubah menjadi ajang ‘like and dislike’ dalam pelaksanaannya. “Ini jelas mempengaruhi jalur karier guru, terutama bagi para kepala sekolah yang telah mengikuti program Guru Penggerak, namun kini merasa persyaratan tersebut tidak lagi menjadi prioritas utama,” keluh sejumlah guru di Denpasar yang enggan disebut namanya.
Keresahan mulai terasa ketika sosialisasi dua aturan baru itu digelar untuk para kepala sekolah SD dan SMP negeri serta swasta se-Kota Denpasar. Sosialisasi pertama dilaksanakan pada Selasa, 28 Oktober 2025 untuk Kecamatan Denpasar Barat dan Denpasar Utara, lalu berlanjut Rabu, 29 Oktober 2025 untuk Denpasar Timur dan Denpasar Selatan. Sementara untuk tingkat SMP, sosialisasi digelar Senin, 3 November 2025 di Aula SMP Negeri 2 Denpasar.
Di sela kegiatan itu, beredar kabar bahwa sekitar 30 calon kepala sekolah (cakep) sudah ditetapkan untuk menggantikan kepala sekolah definitif yang akan habis masa jabatannya pada November–Desember 2025. “Saat ini baru sosialisasi, tapi kabarnya sudah ada nama-nama yang akan mengganti posisi para kepala sekolah definitif saat ini. Informasinya ada 30 calon kepala sekolah, tidak tahu akan mengisi kursi kepala sekolah mana saja,” ujar salah satu sumber dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Denpasar, Senin (3/11).
Para kepala sekolah berharap agar mereka yang sudah menjabat diprioritaskan kembali untuk diusulkan, bukan justru digantikan guru baru. “Idealnya yang didahulukan adalah kepala sekolah yang sedang menjabat karena mereka sudah membuktikan pengabdiannya. Saat ini ada indikasi ingin mengganti keseluruhan kepala sekolah ini dengan yang baru,” tambah sumber itu.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF) Disdikpora Denpasar, Ni Made Sumartini dikonfirmasi Senin malam, menegaskan tidak ada plotting nama calon kepala sekolah sebagaimana yang diisukan.
“Acara dari 28 sampai 3 November itu sosialisasi Permendikdasmen yang baru, bukan penjaringan kepala sekolah,” tegas Sumartini saat dikonfirmasi.
…..
Menanggapi isu bahwa sudah ada sekitar 30 nama calon kepala sekolah yang diplot, Sumartini menegaskan kabar itu tidak benar. Angka itu bukan daftar orang yang akan diangkat, melainkan kuota pelatihan (diklat) yang dibiayai dari APBD Kota Denpasar untuk tahun ini. Kuota tersebut digunakan untuk pelaksanaan Diklat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang akan diikuti peserta setelah melewati tahapan seleksi substansi oleh pusat. “Belum, kami belum mem-plotting nama-nama itu. Nanti untuk pengangkatan kepala sekolah tentu yang memutuskan adalah tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah, tidak kami yang memutuskan,” tegasnya.
( red )
    
    
    
















    
        
	
    		    
    		    
    		    
    		    
    		    
    		    
						
						
						
						
						
