Lampung Utara – Surya indonesia.net – NA (15), warga Kotabumi, Lampung Utara, didampingi keluarganya, resmi melaporkan SDC, oknum operator MAN 1 Kotabumi, ke Polres Lampung Utara, Kamis (23/10/2025). Laporan tersebut dibuat dengan nomor LP/B/580/X/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung terkait dugaan pemerkosaan dan penipuan anak di bawah umur.
Sanksi Hukum bagi Diduga Pelaku
SDC dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82. Ancaman hukuman penjara bagi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur bisa mencapai maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.
Selain pidana penjara, SDC juga dapat diwajibkan membayar denda sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan.
Hak-Hak Korban
Hak atas Perlindungan: NA berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
Hak atas Keadilan: NA berhak mendapatkan keadilan dan pemulihan atas kerugian yang dialami.
Hak atas Kerahasiaan Identitas: NA berhak atas kerahasiaan identitas dan informasi pribadi.
Pihak kepolisian wajib menerima laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga tingkat penyidikan dan penetapan tersangka oleh Polres Lampung Utara, serta memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel. Polisi juga diharapkan memberikan perlindungan penuh kepada NA sebagai korban.
Keluarga Korban Desak Proses Hukum Tegas
Keluarga korban, BI, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa pihaknya meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
“SDC sudah menghilangkan masa depan adik saya. Sekarang adik saya putus sekolah. Kami sudah cukup sabar atas perbuatan pelaku. Yang seharusnya adik saya sekolah dan menimba ilmu, kini malah malu untuk keluar rumah,” singkatnya.(Tim KWIP)