Aceh Barat Daya ,Surya indonesia.net – Tindakan tegas Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, SH, menghentikan aktivitas galian C ilegal di Gampong Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, mendapat apresiasi tinggi dari LSM KOMPAK.
Langkah itu diambil usai Polres Abdya menerima laporan masyarakat terkait kegiatan tambang tanpa izin yang meresahkan warga dan berpotensi merusak lingkungan.
Penghentian aktivitas dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, saat petugas Satreskrim turun langsung ke lokasi dan memeriksa dokumen perizinan para pelaku tambang.
Kasat Reskrim Iptu Wahyudi menegaskan, tindakan itu merupakan wujud keseriusan Polres Abdya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayahnya.
“Tindakan ini berawal dari laporan masyarakat. Jika ke depan masih ada aktivitas tambang tanpa izin, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wahyudi.
Atas ketegasan ini LSM KOMPAK mengapresiasi tindaakan Polres Abdya Tunjukkan Ketegasan dan Integritas Penegakan Hukum
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (LSM KOMPAK) Saharuddin menilai langkah Kapolres Abdya sebagai bentuk nyata keberpihakan aparat kepada masyarakat dan lingkungan.
“Kami memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Abdya dan jajarannya. Ini langkah konkret yang menunjukkan keberanian dan integritas penegakan hukum di daerah,” tegasnya.
Ia menyebut, selama ini praktik galian C ilegal menjadi masalah serius di sejumlah titik di Aceh Barat Daya, merusak infrastruktur, merugikan masyarakat, dan mencoreng wajah penegakan hukum.
“Sudah lama masyarakat resah dengan tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin. Sikap cepat Polres Abdya ini menjadi angin segar dan bukti bahwa hukum masih berpihak pada rakyat,” ujarnya.
LSM KOMPAK juga menegaskan siap menjadi mitra strategis kepolisian dalam mengawasi setiap aktivitas tambang di lapangan.
“Kami siap membackup langkah Polres Abdya dalam memberantas tambang ilegal. Kalau ada pihak-pihak yang mencoba bermain di balik aktivitas ilegal itu, kami akan ikut membuka ke publik,” tambahnya dengan nada tegas.
Lebih jauh, LSM KOMPAK menyerukan agar pemerintah daerah juga tidak tinggal diam, melainkan memperkuat pengawasan dan penegakan regulasi perizinan.
“Polisi sudah bertindak, sekarang giliran pemerintah daerah memperketat izin dan menutup celah permainan,” tegasnya.
Langkah sinergi antara Polres Abdya dan LSM KOMPAK ini diharapkan menjadi model penegakan hukum yang berpihak pada lingkungan dan kepentingan publik, sekaligus memberi pesan kuat bahwa praktik galian ilegal tak lagi mendapat ruang di Aceh Barat Daya.
( jamar )