Breaking News

PPPK Paruh Waktu di Lampung Utara: Antara Data yang Siap dan Regulasi yang Belum Jelas

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara – Surya indonesia.net – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara hingga kini masih menunggu petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang hingga saat ini belum terakomodir.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampung Utara, Siti Sarah, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan kepastian soal pengangkatan PPPK paruh waktu karena belum adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.

“Soal PPPK paruh waktu memang belum terakomodir, dan hingga hari ini kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Baik untuk CPNS Tahun Anggaran 2024 maupun PPPK gelombang 1 dan 2 Tahun Anggaran 2024,” jelas Siti Sarah, Senin (20 Oktober 2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan rekonsiliasi data terhadap PPPK yang sudah diusulkan sejak Agustus hingga Oktober 2025.

“Untuk PPPK yang sudah kita rekon dari bulan Agustus hingga Oktober 2025 kurang lebih terdapat 710 orang. Itu di luar dari Dinas Pendidikan. Bahkan bisa lebih dari 710 apabila dari Dinas Pendidikan sudah selesai direkon,” ujarnya.

BKPSDM Lampung Utara juga memastikan akan segera menyampaikan informasi terbaru kepada seluruh PPPK jika sudah ada kejelasan dari pemerintah pusat.

“Akan kami sampaikan kepada seluruh PPPK apabila sudah mendapatkan informasi dari pusat,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Lampung Utara dan Ketua Forum Komunikasi Honorer Nonkategori (FKHN) Lampung Utara telah menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan nasib pegawai non-ASN yang hingga kini belum terakomodir dalam sistem PPPK paruh waktu.

Jumlah tenaga non-ASN yang bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) masih cukup banyak, baik dari tenaga teknis, guru, maupun tenaga kesehatan. Sebagian di antaranya belum masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara sebagian lainnya sudah tercatat namun tidak memenuhi syarat seleksi.

“Banyak tenaga non-ASN yang belum terakomodir menjadi PPPK paruh waktu karena tidak memenuhi syarat, tidak hadir mengikuti seleksi, atau tidak mendaftarkan diri pada rekrutmen CPNS dan PPPK gelombang 1 dan 2 Tahun Anggaran 2024,” jelas Ketua FKHN, Desti Candra Yunita, saat dikonfirmasi terkait kedatangannya ke DPRD Lampung Utara, Rabu (15 Oktober 2025).

Desti menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat secara sepihak mengusulkan kembali tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK tanpa ada regulasi dari pusat.

“Untuk mengusulkan kembali tenaga honorer yang belum terakomodir menjadi PPPK paruh waktu, pemerintah daerah tidak bisa bertindak sepihak. Harus tetap mengikuti aturan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Ia juga berharap pemerintah daerah bersama DPRD Lampung Utara dapat terus mengawal dan memperjuangkan nasib tenaga honorer, tidak hanya agar mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tetapi juga memperoleh hak-hak perlindungan kerja.

“Kami berharap mereka bisa mendapatkan hak jaminan keselamatan kerja (K3) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menjamin perlindungan atas keselamatan tenaga kerja,” pungkas Desti.

Dengan demikian, hingga kini status dan kejelasan pengangkatan PPPK paruh waktu di Kabupaten Lampung Utara masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah terus melakukan pendataan dan komunikasi agar seluruh tenaga honorer mendapatkan kepastian nasibnya.(Tim)

Berita Terkait

Ketua KAKI Jatim Menilai Advokat Wahyu Suhartatik Berkolusi Dengan Polisi Mojokerto Demi Kepentingan Pribadi
Sinergitas Polsek Gianyar Amankan Upacara Ngaben, Wujudkan Kamtibmas Kondusif
*Hadir di Tengah Aktivitas Masyarakat di Siang Hari, Personel Polsek Pupuan Gelar Strong Point di Titik Rawan Kepadatan Kendaraan*  
Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Sambangi Warga Binaan Sampaikan Pasan Kamtibmas
*Sinergi Bhabinkamtibmas Desa Bajera, Amankan Prosesi Pernikahan Warga*
Polsek Gianyar Pantau Kunjungan Wisatawan di Suwat Waterfall, Situasi Tetap Kondusif
*Bhabinkamtibmas Desa Munduktemu Dampingi Pemberian Sertifikat Siap Nikah dan Hamil (Semara Ratih) Program Pemerintah Kabupaten Tabanan*
Polda Bali Gelar Kenal Pamit Karo SDM dan Dirintelkam Polda Bali Tegaskan Keberlanjutan Pengabdian

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:22 WIB

Ketua KAKI Jatim Menilai Advokat Wahyu Suhartatik Berkolusi Dengan Polisi Mojokerto Demi Kepentingan Pribadi

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:19 WIB

Sinergitas Polsek Gianyar Amankan Upacara Ngaben, Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:18 WIB

*Hadir di Tengah Aktivitas Masyarakat di Siang Hari, Personel Polsek Pupuan Gelar Strong Point di Titik Rawan Kepadatan Kendaraan*  

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:17 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Sambangi Warga Binaan Sampaikan Pasan Kamtibmas

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:16 WIB

*Sinergi Bhabinkamtibmas Desa Bajera, Amankan Prosesi Pernikahan Warga*

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:13 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Munduktemu Dampingi Pemberian Sertifikat Siap Nikah dan Hamil (Semara Ratih) Program Pemerintah Kabupaten Tabanan*

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:12 WIB

Polda Bali Gelar Kenal Pamit Karo SDM dan Dirintelkam Polda Bali Tegaskan Keberlanjutan Pengabdian

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:10 WIB

*Kapolsek Baturiti Laksanakan Kunjungan Kamtibmas ke Kantor Desa Perean*

Berita Terbaru