Badung, Surya indonesia.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengukuran terhadap bangunan yang diduga melampaui batas Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pengukuran ini dilakukan di lokasi vila kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara yang sempat disidak oleh Komisi I dan II DPRD Badung atas laporan masyarakat karena diduga mencaplok bantaran dan badan sungai.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan observasi terhadap empat objek bangunan yang diduga telah dibangun di luar batas SHM, bahkan sampai menyentuh area bantaran sungai. Namun, saat ini masih menunggu hasil ukur dan kepastian lebar sungai.
“BWS Bali-Penida dan BPN Badung minta waktu untuk menyampaikan hasil ukur dan kepastian lebar sungai. Janjinya sore ini (kemarin), paling lambat Senin. Tadi staf kami dapat ke BPN, infonya masih mencari tanda tangan pimpinann supaya hasil ukur itu sah,” ujar Kasat Pol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Jumat (17/10).
Birokrat asal Denpasar tersebut menambahkan, langkah berikutnya setelah pengukuran selesai adalah pemasangan patok sebagai penanda batas yang harus dipatuhi.
Bila memang ada bagian bangunan yang masuk ke area yang tidak sesuai izin, pemilik diminta untuk membongkar secara mandiri. Bila tidak dilakukan pembongkaran, maka tim yustisi Pemkab Badung yang akan membongkar.
“Berdasarkan hasil ukur dan pemasangan patok, selanjutnya pemilik bangunan supaya melakukan pembongkaran mandiri. Mereka (pemilik vila) menunggu hasil ukur. Intinya mereka siap membongkar sendiri,” ucapnya.
( red )