Breaking News

Ceramah Kamtibmas Polresta Denpasar: Edukasi Anti Perundungan Dan Kekerasan Seksual Di SDN18 Pemecutan Kaja

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya indonesia.net – Dalam upaya menanamkan nilai-nilai positif serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, Ps. Kasubnitbintibsos Sat Binmas Polresta Denpasar Aipda I Wayan Agus Juliantara melaksanakan kegiatan ceramah dan edukasi Kamtibmas kepada siswa-siswi Sekolah Dasar Negeri 18 Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan ini mengangkat tema “Cegah Perundungan dan Kekerasan Seksual Sejak Dini”, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai bahaya dan dampak dari perilaku perundungan (bullying) serta pentingnya menghormati sesama.

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SDN 18 Pemecutan Kaja menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Resor Kota Denpasar atas perhatian dan kepeduliannya kepada dunia pendidikan. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Dengan hadirnya polisi langsung di tengah-tengah anak didik, kami berharap pesan moral dan hukum dapat diterima dengan baik oleh para siswa,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyampaiannya, Aipda I Wayan Agus Juliantara menjelaskan bahwa perundungan atau bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang dengan tujuan menyakiti, mengintimidasi, atau merugikan orang lain, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun melalui media daring. Ia merinci beberapa jenis perundungan seperti perundungan fisik, verbal, dan sosial, serta dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap korban.
Selain itu, dijelaskan pula dasar hukum yang dapat menjerat pelaku bullying, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan.

Dalam kesempatan yang sama, Aipda Agus juga mengingatkan para siswa mengenai larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. “Sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di area pemukiman, bukan di jalan umum, demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Tidak hanya membahas perundungan, kegiatan ceramah ini juga menyoroti isu kekerasan seksual yang dapat menimpa anak-anak. Ia menekankan pentingnya mengenali tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual dan segera melapor jika mengalaminya. Disampaikan pula ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual, seperti yang diatur dalam Pasal 281 KUHP dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kegiatan edukatif ini berjalan dengan antusias. Para siswa terlihat aktif bertanya dan mendengarkan penjelasan yang diberikan oleh pihak kepolisian. Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran sejak dini tentang pentingnya saling menghormati, menolak kekerasan, dan berperilaku positif di lingkungan sekolah.

Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bentuk komitmen Polresta Denpasar dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari kekerasan. “Kami berharap kegiatan ini bisa berkesinambungan di sekolah-sekolah lain di Kota Denpasar untuk menekan potensi gangguan Kamtibmas sejak usia dini,” ujarnya.

( red )

Berita Terkait

Pemdes Sumberwringin Sejahterakan Warga Bangun Jalan Lapen DD Tahun 2026.
Pelayanan SIM di Satpas Polres TabananSemakin Cepat, Mudah, dan Transparan
Libur Paskah, Polsek Mengwi Amankan Obyek Wisata Taman Ayun dan Kawasan Pantai
Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Pecalang Lancarkan Kegiatan Piodalan
Pengaturan Lalu Lintas Minggu Sore, Polsek Abiansemal Antisipasi Arus Balik Aktivitas Masyarakat
Patroli Harkamtibmas Malam Hari, Samapta Polsek Abiansemal Intensifkan Sambang Objek Vital dan Jalur Sepi
Polsek Kuta Utara Intensif Patroli Cegah Kejahatan Di Jalan Pengubengan
Jamin Keamanan Polsek Kuta Utara Patroli Dan Stasioner Di Jalan Bumbak

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 12:24 WIB

Pemdes Sumberwringin Sejahterakan Warga Bangun Jalan Lapen DD Tahun 2026.

Senin, 6 April 2026 - 11:02 WIB

Pelayanan SIM di Satpas Polres TabananSemakin Cepat, Mudah, dan Transparan

Senin, 6 April 2026 - 10:37 WIB

Libur Paskah, Polsek Mengwi Amankan Obyek Wisata Taman Ayun dan Kawasan Pantai

Senin, 6 April 2026 - 10:35 WIB

Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Pecalang Lancarkan Kegiatan Piodalan

Senin, 6 April 2026 - 10:33 WIB

Pengaturan Lalu Lintas Minggu Sore, Polsek Abiansemal Antisipasi Arus Balik Aktivitas Masyarakat

Senin, 6 April 2026 - 10:28 WIB

Polsek Kuta Utara Intensif Patroli Cegah Kejahatan Di Jalan Pengubengan

Senin, 6 April 2026 - 10:26 WIB

Jamin Keamanan Polsek Kuta Utara Patroli Dan Stasioner Di Jalan Bumbak

Senin, 6 April 2026 - 10:24 WIB

Blue Light Patrol Polres Badung Sasar Pasar Senggol Mengwi

Berita Terbaru