Tabanan, Surya indonesia.net – Sentuh Tanahku Permudah Masyarakat Hitung Biaya Layanan Pertanahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan terus mendukung transparansi pelayanan publik melalui pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku. Kini, masyarakat tidak perlu lagi bingung menghitung biaya saat hendak mengurus dokumen pertanahan.
Melalui fitur Info Layanan, aplikasi ini menyajikan informasi seputar jual beli, hibah, waris, roya, hingga lelang. Selain itu, tersedia pula informasi mengenai persyaratan, estimasi waktu penyelesaian, serta simulasi biaya layanan.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa biaya yang tercantum di aplikasi belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kedua komponen pajak ini seringkali menimbulkan salah paham bagi masyarakat saat melakukan pembayaran layanan di Kantah.
Cara Cek Biaya Layanan di Sentuh Tanahku
Masyarakat dapat dengan mudah melakukan simulasi biaya layanan pertanahan dengan langkah-langkah berikut:
1. Login ke aplikasi Sentuh Tanahku.
2. Pilih menu Info Layanan.
3. Pilih jenis layanan yang dibutuhkan, misalnya pewarisan.
4. Masukkan nilai tanah per meter persegi dan luas tanah sesuai data.
5. Klik Hitung Biaya.
Hasil perhitungan akan menampilkan estimasi biaya layanan yang harus dibayarkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku dalam setiap layanan pertanahan. Dengan memanfaatkan layanan digital ini, masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan pasti.
( red )