Denpasar, Surya indonesia.net – Bhabinkamtibmas Desa Sanur Kaja Aiptu I Made Sucantra bersama Babinsa, Linmas, dan perangkat desa melaksanakan pendataan serta penertiban penduduk non permanen di wilayah Desa Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Rabu (14/10/2025) sore.
Kegiatan yang dipimpin Sekretaris Desa Sanur Kaja I Made Dwi Lestari ini diawali dengan apel yang diambil Kepala Desa Made Sudana. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya tanggung jawab, etika pemeriksaan, serta imbauan agar warga pendatang segera mengurus Surat Tanda Lapor Diri (STLD).
Pendataan difokuskan di seputaran Jalan Merdukomala, Banjar Belong, dengan melibatkan 30 personel gabungan. Tim memeriksa 30 rumah kos dan dua bedeng proyek, dan menemukan 64 warga yang belum memiliki atau memiliki STLD kedaluwarsa, terdiri dari 37 pendatang luar Bali dan 27 asal Bali.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya preventif dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan ketertiban administrasi kependudukan di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan.
“Pendataan rutin seperti ini penting untuk memastikan setiap warga terdata dengan baik sehingga dapat mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sanur Kaja,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Warga pendatang juga diimbau segera melapor ke Kantor Desa Sanur Kaja untuk melengkapi administrasi kependudukan.
( red )