Jember, suryaindonesia.net,- Dosen Komunikasi Jurnalistik UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (UINKHAS) Jember, Dr. Siti Raudhatul Jannah, menilai media telah melaksanakan asas transparansi dalam karya jurnalistik dengan mengungkap fakta dan bukti di lapangan.
Menurutnya, karya jurnalistik justru dapat menjadi modal awal bagi BPOM dan Polri untuk menegakkan hukum, terutama dalam kasus yang menyangkut keselamatan masyarakat.
“Jika pejabat pemerintah meminta wartawan membuat laporan tertulis, itu boleh saja. Tapi sifatnya hanya permintaan tolong. Wartawan punya hak dan data—mereka berhak memutuskan apakah akan memberikannya atau tidak,” ujar Siti Raudhatul Jannah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin malam (13/10/2025).
Siti juga menyatakan dukungan terhadap jurnalisme investigatif, terutama yang berangkat dari empati dan kepedulian terhadap ancaman kesehatan publik.
Sementara itu, Kepala Balai POM Jember, Benny Hendrawan Prabowo, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan BPOM dalam investigasi kosmetik ilegal di Ayana Store, yang dilakukan bersama Satreskrim Polres Jember pada 25 September 2025.
Upaya konfirmasi berulang kali dilakukan wartawan, namun Benny terkesan menghindar.
Awalnya, ia berjanji bisa ditemui pada Senin (6/10/2025), namun jadwal itu diubah menjadi Kamis (9/10/2025). Sayangnya, di hari yang dijanjikan, Benny kembali tidak berada di kantor.
Petugas keamanan BPOM Jember menyebut Benny sedang dinas luar kota. Saat dihubungi via telepon, ia juga menolak diwawancarai dan tidak merespons pesan konfirmasi.
“Nanti aja, di kantor aja,” ujar Benny singkat saat dikonfirmasi sebelumnya.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap transparansi dan tanggung jawab lembaga pengawas obat dan makanan di Jember.( Red).