Breaking News

Nekat Oplos Gas Subsidi Polda Bali Amankan Wanita Asal Subagan

Selasa, 30 September 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali, Surya Indonesia.net – Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., bersama Kabidhumas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., didampingi Kasubdit 4, membenarkan adanya pengungkapan pengoplosan gas LPG 3 KG subsidi pemerintah, selasa 30/9/2025.

Pengungkapan oleh Tim Ditreskrimsus pada 24 september tersebut berhasil mengamankan pelaku an. BE, perempuan 48 tahun alamat sekaligus TKP di Br. desa kelurahan subagan Karangasem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 KG (subsidi pemerintah) di Wilkum Bali, selanjutnya pada rabu 24 september 2025 Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali turun kelapangan melakukan penyelidikan di wilayah Karangasem dan memfokuskan kepada aktifitas mencurigakan di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Br. desa kelurahan subagan (TKP), benar saja sekitar pukul 14.00 Wita Tim menemukan kegiatan pengoplosan gas LPG 3 KG bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung 12 KG dan 50 KG (non subsidi).

Di TKP petugas juga menemukan bukti berupa tabung gas LPG ukuran 12 KG dan 50 KG non subsidi dalam keadaan berjejer yang valfe’nya telah terhubung dengan pipa besi ke valfe gas LPG 3 KG bersubsisi (sedang mengoplos gas).

Tim langsung mengamankan pelaku an.BE, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya sedang melakukan pengoplosan gas LPG tabung 3 KG berdubsisi ke tabung gas LPG 12 dan 50 KG nonsubsidi, selanjutnya pelaku dan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3, 12 dan 50 KG, pipa dan peralatan lainnya untuk mengoplos gas, 1 unit mobil picuk hitam, serta dua orang saksi an. B sopir pengampas gas dan an. WK karyawan tukang oplos gas, dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi pelaku menyuruh karyawannya an. B (saksi) untuk mengambil gas LPG 3 KG bersubsidi sebanyak 70 tabung dari pangkalan seseorang berinisial “DU” yang tinggal didaerah bungaya bebandem karangasem untuk dibawa ke TKP, pelaku BE membeli gas LPG 3 KG tersebut dengan harga Rp. 20.000,/tabung.

Setelah tabung gas LPG 3 KG tiba di TKP, pelaku menyuruh karyawannya an. WK (saksi) untuk mengoplos isi dari gas LPG 3 KG bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 dan 50 KG.

Selanjutnya pelaku menjual hasil oplosan gas ukuran 12 KG ke warung yang ada di seputaran wilayah kota Karangasem dengan harga Rp.180.000, /tabung, dengan keuntungan Rp. 80.000, /tabung.

Sementara oplosan gas LPG ukuran 50 KG dijual ke villa wilayah amed abang karangasem dengan harga Rp.700.000, /tabung, dengan keuntungan Rp.200.000 /tabung.

Pelaku BE mengakui telah melakukan pengoplosan gas tersebut sejak bulan mei 2025 dan mendapat keuntungan Rp. 50.juta hingga 100.juta /bulan.

Saat ini pelaku an. BE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali, dijerat dengan Pasal :

Pasal 55 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang “setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)

Kami berharap tidak ada lagi pengoplosan gas bersubsidi karena ini merupakan hak dari masyarakat yang kurang mampu dan sangat merugikan baik masyarakat maupun Pemerintah.

Kami juga menghimbau seluruh masyarakat Bali jika menemukan atau mencurigai adanya aktifitas pengoplosan gas seperti ini, agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, serta kami pastikan akan menindak tegas para pelaku pengoplos gas tersebut, tegas KBP Teguh.

(irn)

Berita Terkait

Respon Kebijakan Pemerintah, Babinsa Peltu Agung Wirata Pantau Pembuangan Sampah di Wilayah Binaan
Gerakan Serentak Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Digelar di Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Patroli Harkamtibmas Malam Minggu, Polsek Abiansemal Sambangi Perbankan dan Perkuat Strong Point Jalur Sepi
Polsek Abiansemal Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari, Ciptakan Arus Kendaraan Lancar dan Aman
Bambang Rudiyanto Terpilih Ketua BPW PERADIN Jatim Periode Kedua di Muswil III 2026
Bektram 2026 Kodim 0818/Malang-Batu, Bekali Prajurit Jelang Purna dengan Keterampilan Budidaya Jamur
Kisah Pak Sunarno Penjual Jamu Keliling di Pasar Sampoerna yang Menginspirasi

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:10 WIB

Respon Kebijakan Pemerintah, Babinsa Peltu Agung Wirata Pantau Pembuangan Sampah di Wilayah Binaan

Minggu, 19 April 2026 - 06:08 WIB

Gerakan Serentak Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Digelar di Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani

Minggu, 19 April 2026 - 06:04 WIB

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Minggu, 19 April 2026 - 06:02 WIB

Patroli Harkamtibmas Malam Minggu, Polsek Abiansemal Sambangi Perbankan dan Perkuat Strong Point Jalur Sepi

Minggu, 19 April 2026 - 05:59 WIB

Polsek Abiansemal Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari, Ciptakan Arus Kendaraan Lancar dan Aman

Minggu, 19 April 2026 - 00:28 WIB

Bektram 2026 Kodim 0818/Malang-Batu, Bekali Prajurit Jelang Purna dengan Keterampilan Budidaya Jamur

Sabtu, 18 April 2026 - 16:05 WIB

Kisah Pak Sunarno Penjual Jamu Keliling di Pasar Sampoerna yang Menginspirasi

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

*Patroli KRYD dan Yustisi Polsek Baturiti Pantau SPBU, Perbankan dan Pasar Baturiti*

Berita Terbaru