Bali, Surya indonesia.net – Suasana rapat Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset, dan Perizinan) DPRD Bali mendadak tegang ketika Ketua Pansus, Made Suparta, mengungkap fakta mencengangkan: sebanyak 106 sertifikat hak milik (SHM) terbit di kawasan konservasi mangrove dan Tahura Ngurah Rai.
Bagi Suparta, temuan ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk kejahatan luar biasa yang dilakukan secara sistematis oleh mafia tanah, bahkan diduga melibatkan oknum-oknum dari berbagai kalangan, termasuk unsur pemerintah.
“Dugaan permainan mafia tanah yang mengincar area mangrove dan tahura sudah jelas terlihat. 106 sertifikat sudah terbit. Ini masalah masa depan Bali. Harus dibongkar, harus dipenjarakan. Karena ini kejahatan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat,” tegas Suparta.
Ancaman Serius bagi Bali
Mangrove dan Tahura Ngurah Rai seharusnya menjadi benteng alami Bali dari banjir, abrasi, dan perubahan iklim. Namun, alih fungsi lahan yang dilakukan secara ilegal dengan cara pengurukan, pemadatan, hingga reklamasi liar justru menghancurkan ekosistem.
Akibatnya, fungsi sabuk hijau (green belt) yang menjadi pelindung alam Bali mulai tergerus. Suparta menegaskan, jika hal ini terus dibiarkan, bencana ekologis akan menjadi kenyataan.
“Ketika mangrove rusak, air laut dan daratan tidak lagi terkoneksi secara alami. Akibatnya banjir akan semakin sering, abrasi tak terkendali, dan Bali kehilangan perlindungan alaminya,” jelasnya.
Sindikat yang Tersusun Rapi
Suparta membeberkan modus mafia tanah ini. Kawasan strategis bernilai tinggi di sekitar by pass Ngurah Rai menjadi incaran. Sertifikat diterbitkan, lahan dijual murah, kemudian berpindah tangan ke pihak-pihak penadah, hingga akhirnya dikelola oleh pengusaha besar dengan keuntungan berlipat.
Ada informasi mengejutkan: seorang pengusaha bahkan mampu menguasai lebih dari 60 hektar lahan mangrove.
“Ini bukan sekadar mafia kecil, tapi sindikat. Ada permainan tukar guling, ada penadah, ada aktor intelektual, bahkan diduga ada keterlibatan oknum pemerintah. Semua harus dibongkar,” tandas politisi PDIP yang juga advokat senior ini.
Hukum Jelas, Sanksi Berat
Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan hutan mangrove wajib dilindungi. Alih fungsi dilarang keras. Pelanggar bisa dikenai pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan justru BPN menerbitkan sertifikat di atas kawasan lindung.
“BPN jangan berlindung di balik alasan sertifikat sudah terbit. Pertanyaannya, kenapa sertifikat bisa terbit di atas lahan konservasi? Ini jelas-jelas pelanggaran hukum,” seru Suparta.
Desakan untuk Tindakan Nyata
Pansus TRAP menuntut agar kepolisian dan kejaksaan segera mengusut tuntas skandal ini. Sertifikat yang sudah terbit harus dibatalkan dan lahan dikembalikan ke fungsi semula sebagai kawasan konservasi mangrove.
“Jangan biarkan mafia tanah menguasai masa depan Bali. Ini bukan hanya soal tanah, ini soal hak hidup masyarakat, soal lingkungan, dan soal warisan untuk anak cucu kita,” pungkas Suparta dengan lantang.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi Bali. Jika 106 sertifikat di kawasan konservasi bisa lolos begitu saja, maka kepercayaan publik terhadap hukum dan tata kelola lahan bisa runtuh. Lebih dari itu, alam Bali yang selama ini menjadi benteng sekaligus daya tarik pariwisata dunia terancam hilang karena keserakahan segelintir orang.
( red )

























