JEMBER, suryaindonesia.net, – Pemberitaan terkait peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Jember, yang ditemukan langsung oleh wartawan Beritabangsa dalam laporan investigasi, juga disajikan dalam bentuk video yang diunggah ke akun Tiktok Beritabangsa.
Video berjudul Jember Surga Pebisnis Kosmetik Ilegal, Ini Temuan Beritabangsa diunggah ke Tiktok pada 13 September 2025, sampai berita ini diunggah, telah menuai 131 komentar netizen. Dalam video itu, redaksi menampilkan video penemuan tumpukan paket yang tertuju pada akun daring Wb.glow penjual kosmetik ilegal jenis bibit booster pemutih badan di lokapasar daring.
Di samping itu, juga ditampilkan swalayan Ayana Store, yang terafiliasi dengan toko daring tersebut. Pemilik swalayan tersebut adalah Yana, warga Dusun Loji Kidul, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.
Wartawan Beritabangsa menyoroti beberapa komentar netizen yang bisa menjadi petunjuk baru, untuk mengungkap fakta yang lebih besar lagi.
Beberapa komentar netizen yang dimaksud itu, adalah sebagai berikut:
@silviadsp_ : Sudah banyak kok yang jual hb tidak bpom di Jember kak. Aku pernah menjadi korbannya, yang sekarang muncul stretch mark, tapi untung aku nemuin bodycare yang bisa nyamarin itu.
@sofiage11 : bibit itu udah dijual (oleh Yana) dari 2019 mbak, soalnya aku dulu pernah beli. Tokonya baru dibangun, tapi jualannya yang aku tau, dia jual bibit pemutih itu tahun 2019 soalnya aku dulu pernah beli tahun segitu.
@therealwaifu : Ini orangnya pernah drop paket di tempatku tapi yaudah, tugasku cuma untuk menyalurkan paketnya. Btw udah lama dia kejar-kejaran dengan polisi, gatau udah ketangkep atau belum. Emang kejar-kejaran sama aparat, makanya dia suka pindah2 shopee xpressnya.
Kepala Balai POM di Jember, Benny Hendrawan Prabowo berjanji akan menindaklanjuti temuan wartawan Beritabangsa terkait adanya penjual kosmetik ilegal yang beroperasi di Kabupaten Jember.
“Jika nanti ditemukan bukti adanya pelanggaran maka akan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku, dengan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” tulis Benny, dalam chat WhatsApp kepada Beritabangsa.id, Kamis 18 September 2025.
Benny memperingatkan masyarakat yang akan atau sedang menjalankan bisnis kosmetik ilegal, terdapat konsekuensi hukum yang bisa menjerat.
“Ada pun dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kosmetik ilegal yakni UU Kesehatan, UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan Konsumen,” urai Benny.( Red).