Bali, Surya indonesia.net – Presiden RI Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas tambang ilegal di seluruh Indonesia. Ia meminta penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum yang membekingi tambang bodong.
Instruksi ini langsung jadi perhatian, mengingat di Kabupaten Karangasem, Bali, terdapat 64 usaha galian C. Namun, hanya 9 yang mengantongi izin resmi, sisanya 55 masih ilegal alias tambang bodong!
Bahkan, ada yang sejak awal tak berizin, ada juga yang tetap beroperasi meski izin sudah kadaluarsa.
Kepala DPMPTSP Bali, I Ketut Sukra Negara, mengaku baru menerbitkan 10 izin resmi untuk galian C. Ia berjanji akan segera mengecek ulang usaha yang diduga bandel.
Prabowo menegaskan, Kejaksaan Agung ikut dilibatkan untuk mengawasi praktik tambang ilegal.
“Hukum harus ditegakkan tanpa memandang status dan kekuatan ekonomi,” tegasnya.
( red )