Mangupura, Surya Indonesia.net – Dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika, Polres Badung menunjukkan komitmen kuat tanpa kompromi. Selama bulan Agustus 2025, jajaran Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 10 orang tersangka laki-laki. Kegiatan press release terkait pengungkapan ini digelar pada Kamis (18/9/25) di Lobby Polres Badung, dipimpin langsung oleh Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa, S.H., serta dihadiri oleh para pejabat utama dan sejumlah awak media.
Dalam pemaparannya, Wakapolres menjelaskan bahwa dari para tersangka dengan inisial AAP, DPA, CARMA, MS, MAYP, MOA, HLD, IKAS, TS dan DRW yang rata-rata antara berusia 20 sampai 30 tahun ini diamankan barang bukti dengan jumlah total berupa 394,59 gram shabu, 30,09 gram ganja, dan 872 butir ekstasi. Jika ditaksir, nilai ekonomi barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp1,17 miliar, dan berpotensi membahayakan sekitar 50.000 jiwa, terutama generasi muda. “Ini bukan hanya angka, ini adalah nyawa dan masa depan yang berhasil kita selamatkan,” tegas Kompol Suarmawa seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp8 miliar, yang dapat ditambah sepertiga dari total hukuman. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Badung dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika yang kian masif dan merusak sendi-sendi kehidupan sosial.
Polres Badung juga mengimbau masyarakat untuk tidak hanya menjauhi narkoba, tetapi juga turut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Mari kita jaga anak-anak dan keluarga kita. Menjauhi narkoba bukan hanya soal hukum, tapi juga soal cinta terhadap masa depan bangsa,” pungkas Wakapolres.
(irn)