Blitar/suryaindonesia.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023. Kali ini, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, berinisial DC, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Kamis (18/9/2025).
Penetapan tersangka DC dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejari Blitar menerbitkan Surat Ketetapan Tersangka pada Senin, 15 September 2025. DC memenuhi panggilan Kejari Blitar dan menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga 18.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Zulkarnaen, menjelaskan bahwa DC diduga kuat telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan dalam proyek Dam Kali Bentak, yang mengakibatkan penyelewengan anggaran.
“Setelah pemeriksaan, kami menetapkan DC sebagai tersangka dan langsung menahannya di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan,” tegas Zulkarnaen didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Blitar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menyeret lima tersangka, yaitu MD (Direktur Cipta Graha Pratama), MID, HS, HB, dan MM, yang saat ini masih menjalani proses persidangan. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp512.489.814,72.
“Penetapan DC sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. Kami tidak akan ragu mengembangkan penyidikan jika ada bukti baru yang melibatkan pihak lain,” imbuh Zulkarnaen.
Kejari Blitar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak lain, termasuk pimpinan tertinggi dalam proyek tersebut, jika ditemukan bukti keterlibatan.(wasi)