Breaking News

Kasus Dam Kali Bentak Mantan Kepala Dinas PUPR Blitar Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Kamis, 18 September 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar/suryaindonesia.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023. Kali ini, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, berinisial DC, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Kamis (18/9/2025).

Penetapan tersangka DC dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejari Blitar menerbitkan Surat Ketetapan Tersangka pada Senin, 15 September 2025. DC memenuhi panggilan Kejari Blitar dan menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga 18.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Zulkarnaen, menjelaskan bahwa DC diduga kuat telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan dalam proyek Dam Kali Bentak, yang mengakibatkan penyelewengan anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah pemeriksaan, kami menetapkan DC sebagai tersangka dan langsung menahannya di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan,” tegas Zulkarnaen didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Blitar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menyeret lima tersangka, yaitu MD (Direktur Cipta Graha Pratama), MID, HS, HB, dan MM, yang saat ini masih menjalani proses persidangan. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp512.489.814,72.

“Penetapan DC sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. Kami tidak akan ragu mengembangkan penyidikan jika ada bukti baru yang melibatkan pihak lain,” imbuh Zulkarnaen.

Kejari Blitar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak lain, termasuk pimpinan tertinggi dalam proyek tersebut, jika ditemukan bukti keterlibatan.(wasi)

Berita Terkait

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres
Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan
Empat Mantan Pejabat Lepas dari Proses Hukum, Praktisi Nilai Keadilan Tercederai
Kapolresta Malang Apresiasi Kinerja Jajaran Satresnarkoba Dinilai Mampu Ungkap Kasus Besar

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:26 WIB

Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres

Senin, 5 Januari 2026 - 22:24 WIB

Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:20 WIB

Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:28 WIB

Empat Mantan Pejabat Lepas dari Proses Hukum, Praktisi Nilai Keadilan Tercederai

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:23 WIB

Kapolresta Malang Apresiasi Kinerja Jajaran Satresnarkoba Dinilai Mampu Ungkap Kasus Besar

Berita Terbaru