Breaking News

Kasus Dam Kali Bentak Mantan Kepala Dinas PUPR Blitar Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Kamis, 18 September 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar/suryaindonesia.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023. Kali ini, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, berinisial DC, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Kamis (18/9/2025).

Penetapan tersangka DC dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejari Blitar menerbitkan Surat Ketetapan Tersangka pada Senin, 15 September 2025. DC memenuhi panggilan Kejari Blitar dan menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga 18.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Zulkarnaen, menjelaskan bahwa DC diduga kuat telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan dalam proyek Dam Kali Bentak, yang mengakibatkan penyelewengan anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah pemeriksaan, kami menetapkan DC sebagai tersangka dan langsung menahannya di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan,” tegas Zulkarnaen didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Blitar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menyeret lima tersangka, yaitu MD (Direktur Cipta Graha Pratama), MID, HS, HB, dan MM, yang saat ini masih menjalani proses persidangan. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp512.489.814,72.

“Penetapan DC sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. Kami tidak akan ragu mengembangkan penyidikan jika ada bukti baru yang melibatkan pihak lain,” imbuh Zulkarnaen.

Kejari Blitar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak lain, termasuk pimpinan tertinggi dalam proyek tersebut, jika ditemukan bukti keterlibatan.(wasi)

Berita Terkait

Ditresnarkoba Poldasu Bongkar Jaringan Ekstasi Tanjungbalai
PERMAK Sumut Minta Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Fahmi Siregar
Kasat Narkoba Polres Batubara Diduga Lecehkan Oknum PHL
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pegawai Bank di Jakarta, Tersangka Ingin Akses Rekening Dormant
Lagi, Ditnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Narkoba di Parkiran Hotel
Lagi, Ditnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Narkoba di Parkiran Hotel
Bobol Toko di Desa Bakung Blitar, Maling Gasak Rokok dan Tabung LPG
Proses Persidangan Tidak Mempengaruhi Putusan Hakim, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Diduga Berpihak Tanpa Merespon Pernyataan Pemilik Lahan dan Kepling

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 15:24 WIB

Ditresnarkoba Poldasu Bongkar Jaringan Ekstasi Tanjungbalai

Kamis, 18 September 2025 - 14:21 WIB

PERMAK Sumut Minta Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Fahmi Siregar

Rabu, 17 September 2025 - 21:30 WIB

Kasat Narkoba Polres Batubara Diduga Lecehkan Oknum PHL

Selasa, 16 September 2025 - 17:23 WIB

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pegawai Bank di Jakarta, Tersangka Ingin Akses Rekening Dormant

Selasa, 16 September 2025 - 17:11 WIB

Lagi, Ditnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Narkoba di Parkiran Hotel

Selasa, 16 September 2025 - 15:18 WIB

Lagi, Ditnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Narkoba di Parkiran Hotel

Senin, 15 September 2025 - 14:44 WIB

Bobol Toko di Desa Bakung Blitar, Maling Gasak Rokok dan Tabung LPG

Minggu, 14 September 2025 - 23:01 WIB

Proses Persidangan Tidak Mempengaruhi Putusan Hakim, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Diduga Berpihak Tanpa Merespon Pernyataan Pemilik Lahan dan Kepling

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kapolres Gianyar Serahkan Tali Asih kepada Anggota Terdampak Banjir

Kamis, 18 Sep 2025 - 20:29 WIB