Jembrana, Surya indonesia.net – Polemik pembatalan sertifikat salah satu bidang tanah di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, terus bergulir. Kini, sebuah bangunan tambak megah berdiri di atas lahan yang sertifikatnya telah dibatalkan. Perbekel Desa Penyaringan, I Made Dresta, enggan berkomentar banyak.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, menjelaskan bahwa permohonan pembatalan sertifikat tanah SHM Nomor 7395/Desa Penyaringan atas nama Ni Wayan Dontri sudah sesuai prosedur.
“Tanah sesuai sertifikat itu ada tumpang tindih dengan surat tanah SHM Nomor 2541/Desa Penyaringan milik Sylvia. Selain itu, ada penarikan berkas persyaratan permohonan tanah oleh Perbekel Desa Penyaringan,” ungkap Daging saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (15/9/2025).
Daging menegaskan, dengan diterbitkannya pembatalan sertifikat, status tanah dikembalikan ke status semula, yaitu tidak bersertifikat.
“Status tanah yang terbatalkan di luar 5,6 are itu menjadi tanah tidak bersertifikat. Pemiliknya kami tidak tahu karena data terhapus. Persoalan siapa yang punya, silakan kembali dimohonkan sesuai prosedur,” jelas Daging.
Disinggung mengenai adanya bangunan tambak di atas tanah yang sertifikatnya dibatalkan, Daging menjelaskan bahwa bangunan itu kini berdiri di atas tanah yang tidak bersertifikat.
“Membangun tambak bukan di atas tanah yang bersertifikat atas nama pemilik. Kesimpulannya, setelah pembatalan sertifikat ini, Sylvia membangun tambak di atas tanah yang tidak bersertifikat,” ujarnya.
“Mekanisme pembatalan itu banyak, jadi pemberitahuan awal juga sudah kita sampaikan kepada pemegang surat sebelum pembatalan dilakukan,” imbuhnya.
Perbekel Penyaringan Mengaku Tidak Ingat Detil Proses Pencabutan Surat
Sementara itu, Perbekel Desa Penyaringan, I Made Dresta, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengingat betul proses pencabutan surat oleh aparat desa dan Perbekel Penyaringan.
“Coba saya hubungi dulu pihak BPN karena biar tidak salah memberikan alasan,” kata Dresta, Selasa (16/92025).
“BPN pernah mengundang saya dan menjelaskan administrasinya kurang. Tanah saya tidak tahu, dan tanda tangan tidak lengkap karena tidak semua tanda tangan. Nanti dulu ya, biar tidak salah, saya ke BPN dulu,” sambungnya singkat.
( red )