Jakarta, Surya indonesia.net – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030. SK pengesahan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (11/9).
Ada dua Surat Keputusan (SK) yang diberikan. Pertama, SK Menkumham RI Nomor M.HH-1.AH.11.03 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDIP. Kedua, SK Menkumham RI Nomor M.HH-13.AH.11.02 Tahun 2025 tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP periode 2025-2030.
Dalam kepengurusan terbaru ini, Megawati Soekarnoputri kembali dipercaya menduduki posisi Ketua Umum PDIP. Sementara itu, Hasto Kristiyanto tetap menjabat sebagai Sekretaris Jenderal. Sejumlah tokoh PDIP juga masuk dalam struktur kepengurusan baru, termasuk Andreas Hugo Pareira, Komarudin Watubun, Adian Yunus Yusak Napitupulu, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Dolfie OFP, dan Sri Rahayu.
Hasto Kristiyanto menjelaskan, PDIP sebelumnya telah mendaftarkan kepengurusan secara online melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) sekitar dua minggu lalu. Setelah itu, partai melengkapi dokumen fisik melalui notaris sesuai ketentuan. Proses verifikasi dilakukan oleh Ditjen AHU, dan hasilnya dinyatakan lengkap, sehingga SK dapat diterbitkan oleh Kemenkumham.
Hasto menegaskan, pengesahan ini menjadi langkah penting untuk memastikan keberlangsungan organisasi partai lima tahun ke depan. Menurutnya, kepengurusan yang sah secara hukum akan memperkuat konsolidasi internal partai dalam menghadapi dinamika politik nasional.
Dengan pengesahan resmi dari Kemenkumham ini, struktur DPP PDIP periode 2025-2030 kini berlaku secara sah dan mengikat.
( red )