Breaking News

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta

Rabu, 10 September 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | suryaindonesia.net || – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, kembali memanas.

Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/9/2025), Ismail mengaku terjebak dalam “permainan hukum” yang dilakukan jaksa dan meminta majelis hakim membebaskannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ismail menyebut uang Rp 500 juta yang disebut jaksa sebagai hasil potongan ADD bukan untuk kepentingan pribadinya.

Menurutnya, uang tersebut merupakan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang mengaku mengetahui adanya praktik pemotongan ADD oleh pejabat lain.

“Atas perintah Walikota, saya mengupayakan uang tersebut dengan menghubungi sejumlah kepala desa. Dari Rp 500 juta yang diminta, hanya Rp 350 juta yang berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada Yunius Zega,” ungkap Ismail dalam pledoinya.

Ismail juga membeberkan daftar pejabat Pemko Padangsidimpuan yang disebut menerima aliran dana, mulai dari Wakil Walikota Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, hingga sejumlah camat dan pejabat lainnya dengan nominal bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 60 juta.

Tuduhan Tekanan Penyidik

Lebih lanjut, Ismail mengaku dipaksa penyidik Kejati Sumut untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghilangkan keterangan soal penyerahan uang kepada Yunius Zega.

“Saya bahkan dijanjikan tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan jika mengikuti arahan jaksa dan menitipkan uang kerugian negara,” katanya.

Namun, janji itu berbalik. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan menuntut Ismail dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Saya sangat terkejut, karena janji penuntutan ringan hanyalah jebakan semata. Saya tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan,” ujar Ismail.

Soroti Audit dan Saksi yang Tidak Dihadirkan

Dalam pledoinya, Ismail juga menyoroti lemahnya pembuktian kerugian negara. Ia menyebut audit yang dijadikan dasar penuntutan tidak sesuai standar, hanya berdasarkan pengakuan kepala desa, tanpa bukti kerugian nyata (actual loss).

Selain itu, menurutnya, jaksa tidak menghadirkan saksi kunci seperti Kepala Badan Keuangan dan sejumlah camat yang seharusnya dapat memperjelas aliran dana.

Akan Lapor ke Jaksa Agung

Ismail menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung.

“Jaksa Penuntut Umum menutup mata terhadap fakta persidangan. Tuntutan dibuat tidak berdasarkan aturan, tapi atas kepentingan pribadi,” katanya.

Selain itu yang paling miris adalah ketidakmampuan saksi ahli yang dihadirkan JPU yaitu Inspektorat Kota Padangsidimpuan dalam menentukan kerugian negara.

Seharusnya yang dihitung adalah kerugian nyata (actual loss) namun ternyata yang dijadikan bukti hanya pengakuan kepala desa.

Pada akhir pledoinya, Ismail meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan jaksa, atau setidaknya memberikan putusan seadil-adilnya. (Tim)

Berita Terkait

Tambang Ilegal ‘Kebal Hukum’ di Dukuh Drojo: APH Bungkam, Warga Menjerit, Siapa Bermain di Balik Galian C Tebon?
Nyanyian Dharma Luncurkan Album “Idep”, Angkat Spiritualitas dan Harmoni Nusantara
Babinsa Koramil 1611-02/Densel & Instansi Terkait Perkuat Pemantauan Pembuangan Sampah di TPA Suwung
Babinsa Pedungan Atensi Pengamanan dan Monitoring di TPA Suwung
Api Berkobar di Jalan Bukit Indah, Babinsa Gerak Cepat Koordinasi Padamkan Api
Kebakaran Rumah Rongsokan di Padangsambian Kaja, Kerugian Capai Rp 200 Juta
MUI Kota Surabaya Gelar Rapat Kordinasi ke 3 Jelang Pelantikan dan Halalbihalal
Pembuktian Diperkuat: Visum dan Pemeriksaan Medis Korban Telah Dilaksanakan, Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Kinerja Polda Jatim

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 06:17 WIB

Tambang Ilegal ‘Kebal Hukum’ di Dukuh Drojo: APH Bungkam, Warga Menjerit, Siapa Bermain di Balik Galian C Tebon?

Minggu, 19 April 2026 - 21:32 WIB

Nyanyian Dharma Luncurkan Album “Idep”, Angkat Spiritualitas dan Harmoni Nusantara

Minggu, 19 April 2026 - 17:54 WIB

Babinsa Koramil 1611-02/Densel & Instansi Terkait Perkuat Pemantauan Pembuangan Sampah di TPA Suwung

Minggu, 19 April 2026 - 17:51 WIB

Babinsa Pedungan Atensi Pengamanan dan Monitoring di TPA Suwung

Minggu, 19 April 2026 - 17:49 WIB

Api Berkobar di Jalan Bukit Indah, Babinsa Gerak Cepat Koordinasi Padamkan Api

Minggu, 19 April 2026 - 17:43 WIB

MUI Kota Surabaya Gelar Rapat Kordinasi ke 3 Jelang Pelantikan dan Halalbihalal

Minggu, 19 April 2026 - 17:42 WIB

Pembuktian Diperkuat: Visum dan Pemeriksaan Medis Korban Telah Dilaksanakan, Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Kinerja Polda Jatim

Minggu, 19 April 2026 - 17:39 WIB

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Babinsa Pedungan Atensi Pengamanan dan Monitoring di TPA Suwung

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:51 WIB