Lampura – Surya indonesia.net – Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Utara Fahrozi Irsan Toni Hadiri Muskerda Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Utara sekaligus mendukung penuh Deklarasikan Penolakan Aksi Dalam Penyampaian Pendapat.
Hal tersebut disampaikan Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Fahrozi Irsan Toni yang di akrab di sapa Ozi itu di sela – sela usai menghadiri Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) 2025 di Gedung Pusiban Agung, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Sabtu, 6 September 2025.
“Apa yang disampaikan sikap menolak dalam kondisi situasi saat ini oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampura Drs. KH. M.N. Qomarudin MH, khususnya IWO Lampung Utara hal ini mendukung penuh. Apa yang di sampaikan dalam pernyataan sikap tersebut, khususnya untuk Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Utara mendukung penuh,” jelas Ozi.
Untuk itu, apapun segala bentuk aksi unjuk rasa untuk lebih mengutamakan musyawarah dan dialog konstruktif dalam menyampaikan aspirasi, dalam menjaga keamanan dan martabat demi majunya Kabupaten Lampung Utara.
“Jangan mudah terprovokasi oleh isu isu yang mungkin dapat menyesatkan dan dapat memecah belah persaudaraan, apa lagi dalam kondisi dan situasi saat ini. Untuk itu, kepada masyarakat Lampung Utara untuk bersama sama bersatu menjaga persaudaraan dan selalu bijak dalam medsos demi terciptanya situasi kondusif, aman, dan bermartabat demi majunya Lampung Utara,” ujarnya.
Berikut enam pernyataan sikap MUI Lampung Utara:
1. Menolak segala bentuk aksi unjuk rasa yang disertai dengan tindakan anarkis, perusakan, dan penjarahan, karena bertentangan dengan menilai Agama hukum, dan budaya bangsa.
2. Menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional, namun harus di lakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengutamakan musyawarah dan dialog konstruktif dalam menyampaikan aspirasi, bukan hanya dengan kekerasan dan anarkis.
4. Mengimbau kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat untuk aktif memberikan edukasi dan pencerahan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu isu yang menyesatkan.
5. Menyatakan bahwa aksi penjarahan dan perusakan adalah perbuatan kriminal yang merugikan masyarakat, dan bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama hukum dan budaya kita.
6. Mengajak seluruh masyarakat Lampung Utara untuk bersatu menjaga persaudaraan, persatuan, kedamaian, bijak dalam medsos sehingga tidak mudah terprovokasi atas berita yang beredar demi terciptanya situasi kondusif, aman, dan bermartabat.(Redaksi Lampung)