Breaking News

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah, menegaskan bahwa tidak ada istilah nonaktif bagi anggota DPR

Selasa, 2 September 2025 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya indonesia.net – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah, menegaskan bahwa tidak ada istilah nonaktif bagi anggota DPR dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dengan demikian, lima legislator yang dinyatakan nonaktif oleh partainya—yakni Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN)—secara hukum masih berstatus sebagai anggota DPR RI.

“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Said menekankan bahwa status anggota DPR hanya berakhir jika sudah ada keputusan resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Artinya, kelima legislator tersebut masih berhak menerima gaji dan tunjangan.

“Kalau anggaran sudah diputuskan Banggar, pelaksananya bukan Banggar lagi. Dari aspek itu, ya tetap terima gaji,” jelasnya.

Meski begitu, Said enggan mengomentari lebih jauh keputusan internal PAN, Golkar, dan Nasdem. “Saya menghormati keputusan yang diambil masing-masing partai. Pertanyaan itu sebaiknya dikembalikan ke mereka, supaya saya tidak melangkahi,” pungkasnya.

( red )

Berita Terkait

Pernyataan Sikap DPC GMNI Jakarta Timur Tolak Kriminalisasi Aktivis, Lawan Teror dan Impunitas!!!
DPC GMNI JAKARTA TIMUR* *AKSI DI GEDUNG MERAH PUTIH KPK RI* *API PERJUANGAN ERMANTO USMAN TETAP HIDUP, KPK JANGAN DIAM SOAL JICT
Aksi GMNI Jakarta Timur di Mabes Polri : Desak Polri Usut Tuntas Kasus Kematian Ermanto Usman
Laskar Jenggolo Hujani Kantor DPRD SIDOARJO dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif
Indonesia Menggugat : Api Perjuangan Ermanto Usman Tidak Boleh Berhenti Sampai Disini.
DPC GMNI Jakarta Timur Mengadakan Audiensi dan Studi Parlemen Bersama KITAS F-PDIP DPR RI: Memperkuat Pemahaman Kader Mengenai Kerja Staf Ahli juga Tenaga Administrasi DPR RI.
Kesibukan awal sehari setelah jadi ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Dinamika politik seringkali unpredictable, dan begitu juga dengan langkah politik Saya hingga hari ini. Selalu bergerak dinamis.

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:17 WIB

Pernyataan Sikap DPC GMNI Jakarta Timur Tolak Kriminalisasi Aktivis, Lawan Teror dan Impunitas!!!

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:55 WIB

DPC GMNI JAKARTA TIMUR* *AKSI DI GEDUNG MERAH PUTIH KPK RI* *API PERJUANGAN ERMANTO USMAN TETAP HIDUP, KPK JANGAN DIAM SOAL JICT

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:12 WIB

Aksi GMNI Jakarta Timur di Mabes Polri : Desak Polri Usut Tuntas Kasus Kematian Ermanto Usman

Senin, 9 Maret 2026 - 14:33 WIB

Laskar Jenggolo Hujani Kantor DPRD SIDOARJO dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif

Sabtu, 7 Maret 2026 - 02:16 WIB

Indonesia Menggugat : Api Perjuangan Ermanto Usman Tidak Boleh Berhenti Sampai Disini.

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:16 WIB

DPC GMNI Jakarta Timur Mengadakan Audiensi dan Studi Parlemen Bersama KITAS F-PDIP DPR RI: Memperkuat Pemahaman Kader Mengenai Kerja Staf Ahli juga Tenaga Administrasi DPR RI.

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:39 WIB

Kesibukan awal sehari setelah jadi ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Senin, 2 Maret 2026 - 21:27 WIB

Dinamika politik seringkali unpredictable, dan begitu juga dengan langkah politik Saya hingga hari ini. Selalu bergerak dinamis.

Berita Terbaru