Breaking News

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah, menegaskan bahwa tidak ada istilah nonaktif bagi anggota DPR

Selasa, 2 September 2025 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya indonesia.net – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah, menegaskan bahwa tidak ada istilah nonaktif bagi anggota DPR dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dengan demikian, lima legislator yang dinyatakan nonaktif oleh partainya—yakni Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN)—secara hukum masih berstatus sebagai anggota DPR RI.

“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Said menekankan bahwa status anggota DPR hanya berakhir jika sudah ada keputusan resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Artinya, kelima legislator tersebut masih berhak menerima gaji dan tunjangan.

“Kalau anggaran sudah diputuskan Banggar, pelaksananya bukan Banggar lagi. Dari aspek itu, ya tetap terima gaji,” jelasnya.

Meski begitu, Said enggan mengomentari lebih jauh keputusan internal PAN, Golkar, dan Nasdem. “Saya menghormati keputusan yang diambil masing-masing partai. Pertanyaan itu sebaiknya dikembalikan ke mereka, supaya saya tidak melangkahi,” pungkasnya.

( red )

Berita Terkait

Ketika Rakyat Bergerak: Saatnya Presiden Berdiri di Pihak Kebenaran
Gelombang Kemarahan Rakyat: Dari Tuntutan UU Perampasan Aset hingga Seruan Pembubaran DPR
Aksi Unras di Jawa Timur Berjalan Tertib dan Kondusif Kapolrestabes Surabaya Apresiasi Massa Buruh
Haidar Alwi: Jangan Biarkan Keserakahan Menggerogoti Martabat Bangsa dan Menyengsarakan Rakyat
Buku “Jalan Keadilan Sumitro Djojohadikusumo” Beri Perspektif Baru dalam Pembangunan Indonesia
PNIB, Yogyakarta Istimewah Suarakan Lawan Intolerant: Desak 16 November Ditetapkan Sebagai Hari Toleran Nasional (HTN)
DJOKO SUKMONO: KORAH-KORAH
Bahas Jalur Satu Arah, Masa Reses III Sony Rudiwiyanto Anggota Komisi C DPRD Kota Malang

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 02:04 WIB

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah, menegaskan bahwa tidak ada istilah nonaktif bagi anggota DPR

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:50 WIB

Ketika Rakyat Bergerak: Saatnya Presiden Berdiri di Pihak Kebenaran

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:33 WIB

Gelombang Kemarahan Rakyat: Dari Tuntutan UU Perampasan Aset hingga Seruan Pembubaran DPR

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Aksi Unras di Jawa Timur Berjalan Tertib dan Kondusif Kapolrestabes Surabaya Apresiasi Massa Buruh

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:47 WIB

Haidar Alwi: Jangan Biarkan Keserakahan Menggerogoti Martabat Bangsa dan Menyengsarakan Rakyat

Jumat, 8 Agustus 2025 - 00:24 WIB

Buku “Jalan Keadilan Sumitro Djojohadikusumo” Beri Perspektif Baru dalam Pembangunan Indonesia

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:19 WIB

PNIB, Yogyakarta Istimewah Suarakan Lawan Intolerant: Desak 16 November Ditetapkan Sebagai Hari Toleran Nasional (HTN)

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:29 WIB

DJOKO SUKMONO: KORAH-KORAH

Berita Terbaru