Jakarta , Surya indonesia.net – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah, menegaskan bahwa tidak ada istilah nonaktif bagi anggota DPR dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dengan demikian, lima legislator yang dinyatakan nonaktif oleh partainya—yakni Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN)—secara hukum masih berstatus sebagai anggota DPR RI.
“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).
Said menekankan bahwa status anggota DPR hanya berakhir jika sudah ada keputusan resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Artinya, kelima legislator tersebut masih berhak menerima gaji dan tunjangan.
“Kalau anggaran sudah diputuskan Banggar, pelaksananya bukan Banggar lagi. Dari aspek itu, ya tetap terima gaji,” jelasnya.
Meski begitu, Said enggan mengomentari lebih jauh keputusan internal PAN, Golkar, dan Nasdem. “Saya menghormati keputusan yang diambil masing-masing partai. Pertanyaan itu sebaiknya dikembalikan ke mereka, supaya saya tidak melangkahi,” pungkasnya.
( red )