Mataram, Surya indonesia.net – Rencana pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Digikominfo) yang disebut-sebut tengah menyiapkan langkah pembatasan hingga pemblokiran platform TikTok dan Meta menuai gelombang protes.
Dua organisasi media yang tergabung dalam Media Independen Online (MIO) secara tegas menolak kebijakan tersebut.
Ketua DPW MIO Bali, Bramono Sitanggang, dalam wawancaranya pada Minggu (31/8/2025), mengecam keras wacana pembatasan TikTok. Menurutnya, kebijakan itu bukan hanya merugikan kreator dan pelaku UMKM, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Digikominfo tidak bisa begitu saja membatasi TikTok. Ini jelas menghambat kerja wartawan yang menjadikan platform tersebut sebagai saluran distribusi berita ke masyarakat. Padahal UU Pers menjamin tidak boleh ada sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran informasi,” tegas Bramono.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Bramono menilai, TikTok dan Meta sudah menjadi medium penting bagi insan pers dalam menyampaikan informasi cepat, terutama terkait aksi demonstrasi dan isu publik nasional. Menutup akses berarti mengurangi ruang publik dalam memperoleh berita yang akurat.
“Kami sangat menyayangkan jika Digikominfo tidak memikirkan dampak luasnya. Banyak media online di Bali dan seluruh Indonesia kini memanfaatkan TikTok untuk menyiarkan liputan langsung. Kalau diblokir, itu sama saja membatasi hak publik untuk tahu,” tambahnya.
Selain pers, pelaku usaha kecil hingga UMKM juga dipastikan akan terpukul keras. TikTok selama ini menjadi ruang promosi sekaligus penopang perekonomian rakyat.
Sensor Boleh, Blokir Tidak
Bramono menyarankan agar pemerintah tidak serta-merta melakukan pemblokiran, melainkan menata regulasi internal platform. Menurutnya, TikTok bisa diwajibkan melakukan sensor ketat terhadap konten live yang melanggar standar, tanpa harus mengorbankan seluruh pengguna.
“Digikominfo mestinya bisa bekerjasama dengan operator platform untuk menindak akun live yang melanggar aturan. Bukan malah memblokir akses nasional yang justru merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Nada serupa juga disampaikan Ketua DPW MIO Nusa Tenggara Barat, Feryal MP. Ia menegaskan, jika pemblokiran TikTok dan Meta benar terjadi, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
“UU Pers dengan tegas menyebutkan kemerdekaan pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat. Jika akses media sosial ditutup, bagaimana nasib media online kecil di daerah yang bergantung pada TikTok dan Meta untuk menjangkau pembaca?” tegas Feryal.
Feryal juga mengingatkan bahwa pemerintah harus bijak dalam membuat kebijakan digital. Langkah yang salah justru bisa memicu ketidakpercayaan publik dan menimbulkan keresahan sosial.
Keduanya sepakat, pemerintah memang memiliki kewenangan mengatur ruang digital. Namun, regulasi itu tidak boleh mengebiri hak publik atas informasi yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 serta UU Pers.
“Kebijakan digital seharusnya melindungi rakyat, bukan membungkam akses mereka terhadap informasi. Pemerintah jangan sampai mengulang sejarah kelam pembredelan pers dengan wajah baru bernama pemblokiran aplikasi,” tutup Bramono dan Feryal dalam pernyataan bersama.
( red )