Denpasar , Surya indonesia.net – Ketua Yayasan Cendikia Madani Bali (YICMB) Wasit Pamungkas sayangkan sikap kedua pengurus yang diminta untuk memberikan uang sewa kontrak tanah yayasan di Jalan Ceningan Sari IV, Gang Melati, Nomor 2B, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Namun justru menilep uang Rp 180 juta hingga mengklaim tanah bangunan, guru-murid hingga properti.
Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Bali, Daniar Trisasongko yang juga kuasa hukum YICMB menjelaskan, dua orang berinisial KRM dan SPN menyalahgunakan uang yayasan yang diperuntukkan untuk membayar sewa tanah, perpanjangan hingga tahun 2032.
“Jadi klien kami ini melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan uang Rp 180 juta, yang seharusnya digunakan untuk memperpanjang sewa tanah dengan pengontrak.
Namun di akta kontrak tanah yang tertera bukan nama YICMB, tetapi kedua terlapor,” ujar Daniar Trisasongko dihubungi awak media.
( red )