Satresnarkoba Polres Blitar Kota Tangkap Lima Tersangka dengan Bukti Narkoba Siap Edar

Hukum14 Dilihat

Blitar/suryaindonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkoba. Dalam operasi yang digelar antara Juli hingga Agustus 2025, polisi berhasil mengamankan lima tersangka beserta barang bukti narkoba berupa 2.565 butir pil dobel L dan 27,04 gram sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Blitar dan Tulungagung.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kedua daerah tersebut. Berdasarkan laporan ini, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten.

“Selama operasi, kami mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti 27,04 gram sabu dan 2.565 butir pil dobel L. Para pelaku berperan sebagai pengedar dan penghubung dalam peredaran narkoba di Blitar dan Tulungagung,” ujar AKBP Titus Yudho Uly.

Kelima tersangka yang diamankan adalah:

1. FD alias Oger (26), warga Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
2. EP alias Toyek (26), warga Desa Selosari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Blitar.
3. MKA alias Tolol (28), warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
4. AB alias Agus alias Kletik (47), warga Desa Tamanan, Kecamatan Tulungagung.
5. MJ alias Mbah No (43), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap FD alias Oger pada 21 Juli 2025 di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Kepanjenkidul, Kota Blitar, dengan barang bukti sabu seberat 25,72 gram. Selanjutnya, polisi juga menemukan alat timbang digital, plastik klip, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mengedarkan sabu.

Pada 5 Agustus 2025, polisi mengamankan EP alias Toyek di kawasan aliran sungai Kali Bladak, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap MKA alias Tolol di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, dengan puluhan butir pil dobel L. Pengembangan kasus ini mengarah pada penangkapan AB alias Agus alias Kletik yang diamankan sehari setelahnya di Tulungagung. Dari AB, polisi menyita ratusan butir pil dobel L siap edar.

Rangkaian penangkapan berakhir pada MJ alias Mbah No, yang diamankan pada 6 Agustus 2025 di rumahnya di Desa Sukorejo, Karangrejo, Tulungagung, dengan barang bukti ribuan butir pil dobel L.

Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari 4 hingga 16 tahun.

“Untuk kasus peredaran pil dobel L, ancaman hukuman minimal adalah 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk narkotika jenis sabu, ancaman hukuman minimal adalah 5 tahun dan maksimal 16 tahun penjara,” tegas Kapolres. (wasi)