Breaking News

Satresnarkoba Polres Blitar Kota Tangkap Lima Tersangka dengan Bukti Narkoba Siap Edar

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar/suryaindonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkoba. Dalam operasi yang digelar antara Juli hingga Agustus 2025, polisi berhasil mengamankan lima tersangka beserta barang bukti narkoba berupa 2.565 butir pil dobel L dan 27,04 gram sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Blitar dan Tulungagung.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kedua daerah tersebut. Berdasarkan laporan ini, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten.

“Selama operasi, kami mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti 27,04 gram sabu dan 2.565 butir pil dobel L. Para pelaku berperan sebagai pengedar dan penghubung dalam peredaran narkoba di Blitar dan Tulungagung,” ujar AKBP Titus Yudho Uly.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima tersangka yang diamankan adalah:

1. FD alias Oger (26), warga Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
2. EP alias Toyek (26), warga Desa Selosari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Blitar.
3. MKA alias Tolol (28), warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
4. AB alias Agus alias Kletik (47), warga Desa Tamanan, Kecamatan Tulungagung.
5. MJ alias Mbah No (43), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap FD alias Oger pada 21 Juli 2025 di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Kepanjenkidul, Kota Blitar, dengan barang bukti sabu seberat 25,72 gram. Selanjutnya, polisi juga menemukan alat timbang digital, plastik klip, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mengedarkan sabu.

Pada 5 Agustus 2025, polisi mengamankan EP alias Toyek di kawasan aliran sungai Kali Bladak, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap MKA alias Tolol di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, dengan puluhan butir pil dobel L. Pengembangan kasus ini mengarah pada penangkapan AB alias Agus alias Kletik yang diamankan sehari setelahnya di Tulungagung. Dari AB, polisi menyita ratusan butir pil dobel L siap edar.

Rangkaian penangkapan berakhir pada MJ alias Mbah No, yang diamankan pada 6 Agustus 2025 di rumahnya di Desa Sukorejo, Karangrejo, Tulungagung, dengan barang bukti ribuan butir pil dobel L.

Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari 4 hingga 16 tahun.

“Untuk kasus peredaran pil dobel L, ancaman hukuman minimal adalah 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk narkotika jenis sabu, ancaman hukuman minimal adalah 5 tahun dan maksimal 16 tahun penjara,” tegas Kapolres. (wasi)

Berita Terkait

Satlantas Blitar Kota Gelar “Polantas Menyapa” di Tengah Operasi Zebra
AKP Andri GT Siregar Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran dan Humanis
PT. Barapala Sesalkan Aksi Damai Berujung Ricu
BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Dikirim ke Kejaksaan
Tuntut Hak Ke PT Barapala, Warga Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti
Kesal Ditagih Hutang, Bunuh Rekan Bisnis dan Buang Mayatnya di Arteri Porong
Polantas Menyapa Polres Blitar Kota Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas dan Pemahaman Pelayanan Samsat
Hilangnya Mesin Dum Truck dari Gudang Barang Bukti: Polresta Deli Serdang Lakukan Penelusuran Internal

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 09:52 WIB

Satlantas Blitar Kota Gelar “Polantas Menyapa” di Tengah Operasi Zebra

Kamis, 20 November 2025 - 23:56 WIB

AKP Andri GT Siregar Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran dan Humanis

Kamis, 20 November 2025 - 23:43 WIB

PT. Barapala Sesalkan Aksi Damai Berujung Ricu

Rabu, 19 November 2025 - 17:53 WIB

BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Dikirim ke Kejaksaan

Selasa, 18 November 2025 - 22:51 WIB

Tuntut Hak Ke PT Barapala, Warga Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti

Selasa, 18 November 2025 - 22:32 WIB

Kesal Ditagih Hutang, Bunuh Rekan Bisnis dan Buang Mayatnya di Arteri Porong

Selasa, 18 November 2025 - 10:24 WIB

Polantas Menyapa Polres Blitar Kota Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas dan Pemahaman Pelayanan Samsat

Selasa, 18 November 2025 - 07:04 WIB

Hilangnya Mesin Dum Truck dari Gudang Barang Bukti: Polresta Deli Serdang Lakukan Penelusuran Internal

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tokoh Adat Akuan Abung: Dukungan Terbaik untuk Sekda Terpilih

Minggu, 23 Nov 2025 - 22:35 WIB

Kriminal

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba

Minggu, 23 Nov 2025 - 18:00 WIB

Serba-Serbi

Warga RW 01 Rungkut Tengah Bergotong Royong Menambal Jalan Berlubang

Minggu, 23 Nov 2025 - 17:39 WIB