Breaking News

Tergugat Perkumpulan Wartawan Online ‘Mangkir’, Sidang Gugatan Merek IWO Dilanjutkan 3 September 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Surya indonesia.net – Setelah menunggu hingga batas waktu yang telah ditentukan, sidang perdana gugatan yang dilakukan Teuku Yudhistira (tergugat) terkait nama dan logo Ikatawan Wartawan Online (IWO) yang dipatenkan sebagai merek oleh pihak Perkumpulan Wartawan Online (tergugat) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/8/2025), akhirnya urung dilaksanakan.

Hal tersebut terjadi karena pihak tergugat ‘mangkir’. Ketua majelis hakim Vera, SH yang didampingi dua hakim lainnya Nasib dan serta Panitera Pengganti Artanta, SH akhirnya memutuskan akan melanjutkan persidangan pada 3 September 2025 mendatang.

Terkait hal ini, kuasa hukum penggugat Arfan, SH didampingi Rudi Hasibuan, SH menyampaikan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara; 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn ini merupakan bentuk langkah konkrit yang diambil kliennya untuk membuktikan secara yuridis bahwa nama dan logo IWO merupakan milik kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apalagi sejak awal nama dan logo IWO itu telah terdaftar dalam HAKI atas nama pemilik klien kami Teuku Yudhistira yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum IWO,” tegasnya.

Dijelaskan Arfan, hak cipta yang dimiliki kliennya tersebut jelas terdaftar dengan nomor pencatatan 00052188 setelah sebelumnya klien kami mengajukan permohonan dengan nomor EC002023119233 tertanggal 27 November 2023. Hak Cipta tersebut juga berlaku seumur hidup.

Terkait sidang perdana yang urung dilaksanakan tersebut, Arfan mengaku cukup kecewa karena pihak tergugat seolah tidak kooperatif dan taat hukum.

“Harusnya, jika memang pihak tergugat merasa sebagai pemilik sah nama dan logo IWO, silahkan hadir di persidangan, kita buktikan hal tersebut secara yuridis di depan pengadilan,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Arfan juga kembali menyatakan bahwa nama Ikatan Wartawan Online beserta logonya adalah milik kliennya sesuai dengan Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto.

Karena itu, ia sangat menyesalkan ada pihak yang menjadikan IWO yang notabene bukanlah organisasi non profit, tapi didaftarkan sebagai merek dengas kelas menyediakan barang dan jasa, seperti apa yang tercantum di lama resmi Kementerian Hukum.

“Kok IWO dijadikan merek dagang penyedia sejumlah produk. Ini fatal. Kan AHU yang dirilis IWO merupakan bagian dari Organisasi Kemasyarakatan. Karena itu, gugatan ini cara kami untuk meluruskan fakta dan ke depan tidak ada lagi pihak lain yang menyelewengkan nama organisasi yang sudah berdiri sejak 2012 ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Patroli Dialogis Unit Wisata Sat Pamobvit Polresta Denpasar Ciptakan Rasa Aman di Kawasan Pariwisata Kuta
Antisipasi Musim Hujan, Waka Polres Tabanan Awasi Penebangan Pohon Mangga di Areal Mako Polres
Hari Kedua TMMD ke-126 Kodim 1625/Ngada Fokus pada Rehabilitasi Bendungan Panondiwal
Sinergi Amankan Ngaben, Bhabin Dajan Peken dan Pecalang Pastikan Kelancaran Prosesi Adat di Tabanan
Satgas Pangan Polres Tabanan Lakukan Pengecekan Beras Premium dan Medium, Pastikan Kesesuaian Timbangan dan Harga di Pasaran
Bentrokan Sengit Pecah di Medan Polonia, Diduga Akibat Penyerobotan Lahan!
Bhabinkamtibmas Desa Tua Polsek Marga Pengamanan Upacara Ngaben
Ciptakan Desa Aman dan Tertib, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Dampingi Pendataan Penduduk di Sumerta Kauh

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Patroli Dialogis Unit Wisata Sat Pamobvit Polresta Denpasar Ciptakan Rasa Aman di Kawasan Pariwisata Kuta

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Antisipasi Musim Hujan, Waka Polres Tabanan Awasi Penebangan Pohon Mangga di Areal Mako Polres

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Hari Kedua TMMD ke-126 Kodim 1625/Ngada Fokus pada Rehabilitasi Bendungan Panondiwal

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Sinergi Amankan Ngaben, Bhabin Dajan Peken dan Pecalang Pastikan Kelancaran Prosesi Adat di Tabanan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Satgas Pangan Polres Tabanan Lakukan Pengecekan Beras Premium dan Medium, Pastikan Kesesuaian Timbangan dan Harga di Pasaran

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:16 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Tua Polsek Marga Pengamanan Upacara Ngaben

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:13 WIB

Ciptakan Desa Aman dan Tertib, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Dampingi Pendataan Penduduk di Sumerta Kauh

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Sat Binmas Gelar Simakrama dan Pelatihan Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas di Kantor Perbekel Sidakarya

Berita Terbaru