Breaking News

Tergugat Perkumpulan Wartawan Online ‘Mangkir’, Sidang Gugatan Merek IWO Dilanjutkan 3 September 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Surya indonesia.net – Setelah menunggu hingga batas waktu yang telah ditentukan, sidang perdana gugatan yang dilakukan Teuku Yudhistira (tergugat) terkait nama dan logo Ikatawan Wartawan Online (IWO) yang dipatenkan sebagai merek oleh pihak Perkumpulan Wartawan Online (tergugat) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/8/2025), akhirnya urung dilaksanakan.

Hal tersebut terjadi karena pihak tergugat ‘mangkir’. Ketua majelis hakim Vera, SH yang didampingi dua hakim lainnya Nasib dan serta Panitera Pengganti Artanta, SH akhirnya memutuskan akan melanjutkan persidangan pada 3 September 2025 mendatang.

Terkait hal ini, kuasa hukum penggugat Arfan, SH didampingi Rudi Hasibuan, SH menyampaikan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara; 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn ini merupakan bentuk langkah konkrit yang diambil kliennya untuk membuktikan secara yuridis bahwa nama dan logo IWO merupakan milik kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apalagi sejak awal nama dan logo IWO itu telah terdaftar dalam HAKI atas nama pemilik klien kami Teuku Yudhistira yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum IWO,” tegasnya.

Dijelaskan Arfan, hak cipta yang dimiliki kliennya tersebut jelas terdaftar dengan nomor pencatatan 00052188 setelah sebelumnya klien kami mengajukan permohonan dengan nomor EC002023119233 tertanggal 27 November 2023. Hak Cipta tersebut juga berlaku seumur hidup.

Terkait sidang perdana yang urung dilaksanakan tersebut, Arfan mengaku cukup kecewa karena pihak tergugat seolah tidak kooperatif dan taat hukum.

“Harusnya, jika memang pihak tergugat merasa sebagai pemilik sah nama dan logo IWO, silahkan hadir di persidangan, kita buktikan hal tersebut secara yuridis di depan pengadilan,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Arfan juga kembali menyatakan bahwa nama Ikatan Wartawan Online beserta logonya adalah milik kliennya sesuai dengan Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto.

Karena itu, ia sangat menyesalkan ada pihak yang menjadikan IWO yang notabene bukanlah organisasi non profit, tapi didaftarkan sebagai merek dengas kelas menyediakan barang dan jasa, seperti apa yang tercantum di lama resmi Kementerian Hukum.

“Kok IWO dijadikan merek dagang penyedia sejumlah produk. Ini fatal. Kan AHU yang dirilis IWO merupakan bagian dari Organisasi Kemasyarakatan. Karena itu, gugatan ini cara kami untuk meluruskan fakta dan ke depan tidak ada lagi pihak lain yang menyelewengkan nama organisasi yang sudah berdiri sejak 2012 ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Apuan Hadiri RAT Pertama Koperasi Desa Merah Putih
Polsek Selemadeg Intensifkan KRYD, Pastikan Jalur Nasional & Titik Vital Tetap Kondusif
Bhabinkamtibmas Desa Peken Belayu Polsek Marga Dampingi Calon Pengantin
Bhabinkamtibmas Desa Perean Kangin Monitor Pertemuan PKH, Pastikan Kegiatan Berjalan Lancar
Wasops Itwasum Polri Operasi Ketupat Agung 2026, Kapolres Tabanan Terima Tim Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan Operasi
Porsenijar 2026: Babinsa Koramil 1611-07/Denbar Pastikan Keamanan Pertandingan Pelajar Terkendali
Porsenijar Denpasar TA 2026 Digelar, Kodim 1611/Badung Siap Amankan Seluruh Lokasi Pertandingan
Dukung Kelancaran Porsenijar 2026, Babinsa Koramil 1611-07/Denpasar Barat Siaga di Lokasi Pertandingan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:19 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Apuan Hadiri RAT Pertama Koperasi Desa Merah Putih

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:08 WIB

Polsek Selemadeg Intensifkan KRYD, Pastikan Jalur Nasional & Titik Vital Tetap Kondusif

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:06 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Peken Belayu Polsek Marga Dampingi Calon Pengantin

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:04 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Perean Kangin Monitor Pertemuan PKH, Pastikan Kegiatan Berjalan Lancar

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:02 WIB

Wasops Itwasum Polri Operasi Ketupat Agung 2026, Kapolres Tabanan Terima Tim Pengawasan dan Evaluasi Pelaksanaan Operasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:41 WIB

Porsenijar Denpasar TA 2026 Digelar, Kodim 1611/Badung Siap Amankan Seluruh Lokasi Pertandingan

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:39 WIB

Dukung Kelancaran Porsenijar 2026, Babinsa Koramil 1611-07/Denpasar Barat Siaga di Lokasi Pertandingan

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:37 WIB

Babinsa Koramil 1611-07/Denbar Siap Amankan Berlangsungnya Porsenijar 2026 di Lapangan Kompyang Sujana

Berita Terbaru