Hasil Angket DPRD Kabupaten Pati Yang Sangat Dinantikan Dapat Meredakan Kemarahan Rakyat

Serba-Serbi43 Dilihat

Opini

Hasil Angket DPRD Kabupaten Pati Yang Sangat Dinantikan Dapat Meredakan Kemarahan Rakyat
Oleh Jacobus Ereste

Ujuang dari aksi dan unjuk rasa warga masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang memprotes dan menuntut kebijakan Bupati Sudewo yang tidak produktif rakyat dengan menaikkan nilai pajak berlipat kenaikannya, telah mendapat tanggapan yang positif dari DPRD Kabupaten Pati untuk melakukan hak angket.

Adapun hal angket DPRD ini dasar hukumnya tercantum dalam UUD 1945, Pasal 18 ayat (3) dan (6) yang menyatakan bahwa daerah memiliki pemerintah sendiri yang diatur dengan UU.

UU No. 24 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Pasal 319 : DPRD Provinsi maupun Kabupaten/ Kota memiliki hak angket.

Adapun esensi dari hak angket yang dimiliki DPRD ini untuk menyelidiki kebijakan kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas terhadap masyarakat.

Fungsi hati angket DPRD sendiri sebagai pengawasan terhadap eksekutif (Gubernur/Bupati dan Walikota) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala daerah.

Artinya, hak angket DPRD merupakan bagian dari sistem check and balance yang sah menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Jadi, hak angket dapat digunakan sebagai alat kontrol yang sah dan konstitusional untuk membuka proses hukum dan politik jika kepala daerah telah dianggap melakukan pelanggaran.

Karena itu hasil dari hak angket yang akan segera dilakukan oleh DPRD Kabupaten Pati sangat dinantikan oleh segenap warga masyarakat.

Kendati kebijakan Bupati Pati untuk menaikkan nilai pajak yang berlipat itu telah dibatalkan berikut sejumlah tuntutan lain yang dianggap telah merugikan warga masyarakat.

Kecuali itu, hasil dari hak angket DPRD Pati akan menjadi acuan bagi seluruh masyarakat, tak hanya sebatas masyarakat Pati, Jawa Tengah semata.

Apakah hasil angket dapat memberi jawaban atas kekecewaan rakyat yang terlanjur marah dan harus mengungkapkan aspirasi dan keberatan serta protes melalui aksi dan unjuk rasa?

Karena sejatinya DPRD maupun DPR RI harus dan wajib mengaksentuasikan aspirasi dan suara jerit pilu hati rakyat. ***)

 

Posted: suryaindonesia.net
Palmerah, 19 Agustus 2025