Denpasar, Surya indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berdasarkan laporan Korban Riki Santoso (35),
Yang kehilangan motor pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 02.20 Wita di Jalan Kertapura IV Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
“Pelaku mengambil motor korban saat korban tertidur di teras rumah, pelaku dengan mudah menuntun dan membawa kabur motor tersebut,” ungkap Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi
Dari rekaman CCTV milik tetangga, terlihat seorang pria tidak dikenal menuntun kendaraan korban, Selain kasus tersebut, polisi juga mengaitkan laporan kehilangan sebelumnya yang kehilangan sepeda motor Honda Supra di Jalan Letda Made Putra, Denpasar, pada 29 Mei 2025.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar yang dipimpin Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana, S.H. melakukan penyelidikan dan pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wita, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku Andi Seingu Lede (22) asal Sumba Tengah, di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya bernama Birgy (DPO). Selain dua laporan polisi tersebut, pelaku juga mengakui melakukan pencurian di beberapa TKP lain, di antaranya:
1. Honda Beat Putih Biru, DK 2717 QF di Jalan P. Bungin, Desa Pedungan, Denpasar Selatan.
2. Honda Beat Putih Biru, DK 6855 AFF (TKP belum diketahui).
3. Suzuki Satria FU hitam di sekitar Kerobokan Kelod, Badung.
4. Honda Beat hitam di Jalan Kertapura IV, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
5. Honda Supra 125 hitam merah di area parkir Karang Game Center, Jalan Buana Raya, Denpasar Barat.
Kasi Humas menyampaikan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
( red )