Selain Truk Batubara, Kendaraan Treler Bermuatan Semen Juga Biang Kerusakan Jalan. Masyarakat Minta Perbaikan Jalintengsum

Serba-Serbi30 Dilihat

Surya indonesia.net – Masih maraknya praktik truk Over Dimension dan Overload (ODOL) menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Selain kendaraan armada Batubara, terbaru adalah kendaraan treler bermuatan Semen dari Provinsi Sumatera Selatan, yang kerap melintas jalan membuat kondisi semakin terpuruk.

Kini, publik menaruh harapan besar pada penegakan aturan yang lebih tegas. Namun, hingga kini, implementasinya masih jauh dari harapan. Banyak truk atau treler

ODOL masih bebas melintasi jalur-jalur utama tanpa sanksi berarti, seolah-olah pemerintah menutup mata terhadap pelanggaran yang merugikan kepentingan umum.

Bahkan kini, sejumlah Ormas yang mengatasnamakan rakyat, kini hanya bisa bungkam. Kendaraan odol masih tetap melenggang melintasi jalan tersebut.

“Ah sudahlahlah pak. Demo nya hanya sesekali. Sudah itu, tidak ada kejelasan lagi. Mungkin udah aman, ” ujar Pirdaus (51) salah seorang warga Bukitkemuning, Kabupaten Lampura, 19 Agustus 2025.

Pria mengaku lulusan universitas Unila jurusan ekonomi menegaskan bahwa persoalan ODOL bukan hanya teknis, tetapi telah berdampak langsung pada ekonomi nasional dan keselamatan masyarakat.

“Kerusakan jalan akibat truk ODOL menelan biaya negara terliunan per tahun. Ini bukan angka kecil, dan sayangnya justru terus membesar karena lemahnya penegakan aturan,” jelasnya.

Ia mengatakan, selain faktor ekonomi terlebih juga soal keselamatan.

“Tak hanya infrastruktur, ODOL juga menyimpan risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan. Banyak kecelakaan lalu lintas fatal melibatkan truk kelebihan muatan karena sistem pengereman dan manuver kendaraan terganggu, “kata pria berkacamata ini.

Seharusnya, kata dia, aspek keselamatan di utamakan. Bukan hanya kendaraan roda empat, terlebih kendaraan roda dua dan pejalan kaki.

“Kita bicara soal nyawa. Truk ODOL selain merusak jalan Nasional, terlebih keselamatan publik harus di nomor satu kan, “terang nya.

Padahal, aturan sudah jelas tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009. Sayangnya, praktik di lapangan seperti jembatan timbang yang tak berfungsi, lemahnya pengawasan, dan pungutan liar membuat aturan menjadi tumpul.

“Arah kebijakan harus tegas.

Perlu dibentuk satuan tugas khusus lintas kementerian yang benar-benar mengawasi dan menindak tegas pelanggaran ODOL. Ia juga meminta keterlibatan publik sebagai pengawas di lapangan,”kata dia, seraya mengatakan, Jagan demo, sudah itu melempam.

“Kan ini ada apa?, jadi harapan kita harus profesional. Penegak hukum harus meluruskan aturan sesuai perundang-undangan. Biar semua tuntas. Jagan ada lagi praktek pungli yang bertopeng kepentingan rakyat, ” tegasnya lagi.

Senada dikatakan Agus Anggara, pria bertubuh gempal ini juga menyayangkan Penegak hukum terkesan tidak tegas dengan aturan.

“Kami masyarakat Kabupaten Lampura, meminta agar jalan dari Bukitkemuning hingga Kecamatan Blambangan Pagar dapat diperbaiki. Jadi BPJN harus peka terhadap keluhan masyarakat, ” terangnya.

Bisa dilihat sendiri, mulai dari Bukitkemuning hingga Blambangan Pagar, jalan rusak yang notabennya berada sebelah kiri jalan.” Artinya, jalan dilintasi truk Batubara dan Treler Semen dari Sumsel. Ini yang menyebabkan kerusakan jalan, “kata dia.