Breaking News

Polsek Gegesik, Cirebon Gerebek Warung Peredaran Rokok iLegal”

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon , Surya imdonesia.net – Peredaran rokok ilegal yang semakin merebak diwilayah Kabupaten Cirebon rokok tanpa cukai ini kerap menjadi alternatif sebagian perokok, karena memiliki harga yang lebih murah apabila dibandingkan rokok legal.

Bagaimana tidak, rokok ilegal beredar secara tidak sah di Indonesia tanpa membayar tarif cukai rokok yang berlaku.

Padahal, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah menetapkan aturan tegas mengenai peredaran rokok ilegal, hal ini dilakukan untuk melindungi pemasukan negara.

Karena itu, rokok yang tidak membayar tarif cukai akan dikategorikan sebagai barang kena cukai ilegal yang bisa merugikan negara dari aspek penerimaan pajak. Di samping itu, hal ini juga berpotensi mendukung peredaran produk-produk yang tidak terjamin kualitasnya.

Pasal 54 dan 56 UU Cukai juga secara tegas melarang produksi, peredaran, maupun penjualan rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa adanya pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas atau bukan peruntukannya.

Sanksi Bagi Penjual dan Pembeli Rokok Ilegal
Sanksi bagi orang yang memperjual belikan rokok ilegal adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tercantum dalam UU Cukai pasal 54, 55, dan 56.

Dalam hal peredaran rokok ilegal Polsek Gegesik berhasil meringkus serta menggagalkan Peredaran rokok ilegal Jum’at 15 Agustus 2025 di wilayah hukumnya, tepat di wilayah desa Bayalangu yang memang sengaja di duga jual bebas oleh sang penjual yang bernama MULYANI diwarung kecilnya.

Saat Diwawancarai Dalam hal ini salah satu anggota Polsek Gegesik Bersama Sodikin berpangkat Bripka mengatakan, bahwa terkait hal ini kita menunggu hasil perkembangan dari Kanit Reskrim Polsek Gegesik Serta Kapolsek.

Distributor atau penjual rokok ilegal dapat dikenakan hukum pidana selama 5 tahun. Ucapnya

Dalam hal ini kinerja Polsek Gegesik Sigap, dan gerak cepat dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta hal hal perkeliruan di wilayah hukumnya.

( red )

Berita Terkait

Sunsetnya memang indah, namun bahaya mengintai.
Satlantas Polresta Gelar Patroli, Antisipasi Balapan Liar di Simpang Imam Bonjol – Sunset Road Kuta
Renovasi Patung Puputan Badung Bali Sudah terpasang ditargetkan 8 November akan rampung
Polda Sumbar, Resimen Citta Dharma Laksita Gelar Bhkatk Sosial dan Kesehatan
IPEKAB Jalan Tunggang Meriahkan HUT RI ke-80, Wali Kota Padang Ajak Warga Jaga Kebersihan
Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional dan Beri Bantuan Guru Ngaji Warnai Hari Juang Polri di Situbondo
Babinsa Selokajang Dampingi Panen Padi, Dorong Petani Optimalkan Program Hanpangan
Sosialisasi Pengawasan Berbasis CCTV, SPV Agus Hari Kunjungi Kantor DAMRI Surabaya

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 04:28 WITA

Sunsetnya memang indah, namun bahaya mengintai.

Minggu, 24 Agustus 2025 - 17:07 WITA

Satlantas Polresta Gelar Patroli, Antisipasi Balapan Liar di Simpang Imam Bonjol – Sunset Road Kuta

Minggu, 24 Agustus 2025 - 13:41 WITA

Renovasi Patung Puputan Badung Bali Sudah terpasang ditargetkan 8 November akan rampung

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:53 WITA

Polda Sumbar, Resimen Citta Dharma Laksita Gelar Bhkatk Sosial dan Kesehatan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:42 WITA

IPEKAB Jalan Tunggang Meriahkan HUT RI ke-80, Wali Kota Padang Ajak Warga Jaga Kebersihan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:04 WITA

Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional dan Beri Bantuan Guru Ngaji Warnai Hari Juang Polri di Situbondo

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:52 WITA

Babinsa Selokajang Dampingi Panen Padi, Dorong Petani Optimalkan Program Hanpangan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:29 WITA

Sosialisasi Pengawasan Berbasis CCTV, SPV Agus Hari Kunjungi Kantor DAMRI Surabaya

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Sunsetnya memang indah, namun bahaya mengintai.

Senin, 25 Agu 2025 - 04:28 WITA