Komang Ayu Cahyani,19, seorang selebgram asal Desa Sambangan, Buleleng, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara

Komang Ayu Cahyani,19, seorang selebgram asal Desa Sambangan, Buleleng, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara

Kriminal22 Dilihat

Singaraja , Surya indonesia.net – Komang Ayu Cahyani,19, seorang selebgram asal Desa Sambangan, Buleleng, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara . Ini lantaran halim menilai dia terbukti mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.

Hukuman ini dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja  dan berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Majelis hakim, yang dipimpin oleh I Made Bagiarta, menyatakan Ayu Cahyani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal ini mengatur tentang larangan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp3 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama dua bulan,” kata majelis hakim.

Barang Bukti dan Pertimbangan Hakim

Sejumlah barang bukti disita dan ditetapkan oleh hakim, termasuk satu unit ponsel iPhone 11 yang dirampas untuk negara, serta dua akun Instagram milik terdakwa, yaitu ayu_cahyan dan ayuuca_0, yang diperintahkan untuk dimusnahkan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, yang sebelumnya menuntut Ayu Cahyani dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp5 juta.

Sebagai pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat.

Namun, hal yang meringankan hukuman adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya.

Kronologi dan Jaringan Promosi Judi Online

Kasus ini bermula pada 30 Agustus 2024, ketika Ayu Cahyani, seorang mahasiswi Undiksha, dihubungi oleh seseorang bernama Ariwanda melalui WhatsApp. Ia ditawari pekerjaan mempromosikan situs judi online selama satu minggu dengan imbalan Rp300 ribu.

( red )