penyalahgunaan LPG kembali diungkap Polda Jatim. Satu orang diamankan, ditetapkan sebagai tersangka.

penyalahgunaan LPG kembali diungkap Polda Jatim. Satu orang diamankan, ditetapkan sebagai tersangka.

Kriminal2 Dilihat

Malang , Surya indonesia.net – Praktik penyalahgunaan LPG kembali diungkap Polda Jatim. Satu orang diamankan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan, mula kasus tersebut terbongkar pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Tepatnya di beberapa kawasan di Malang.

“Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, kami mendapati tertangkap tangan dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi di TKP tentang adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi tabung 3 kilogram dengan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kilogram non subsidi di Kabupaten Malang,” kata Damus saat konferensi pers di Polda Jatim, Selasa (5/8/2025).

Saat didalami, Damus mengaku para personelnya mendapati penyuntikan atau pemindahan dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram. Kemudian, mendapati tersangka, yakni MA (49) menjualnya dengan harga non subsidi.

( ags )