Malang , Surya indonesia.net – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat resmi memberhentikan Noer Rahman Wijaya dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Pemberhentian ini resmi keluar per 1 Agustus 2025.
Pemberhentian ini buntut dari kasus poligami yang menyeret pejabat tersebut dan dinilai telah melanggar aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
“Per 1 Agustus 2025 kemarin, sudah kita non-jobkan. Itu termasuk sanksi berat dalam disiplin kepegawaian,” ujar Wahyu, Minggu (3/8/2025).
Wahyu mengungkapkan, pejabat yang bersangkutan kini dipindahkan sebagai staf di Sekretariat Daerah, tepatnya di bawah koordinasi Asisten II. Status nonaktif ini bersifat sementara sambil menunggu hasil evaluasi lebih lanjut.
( red )