Breaking News

KPK Segera Tahan 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar/suryaindonesia.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) pada tahun anggaran 2021–2022.

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah tiba di Jawa Timur untuk melakukan berbagai langkah penyitaan. “Sebentar lagi kami akan lakukan upaya paksa. Tim sudah ke Jawa Timur dan telah melakukan beberapa penyitaan,” jelas Asep dalam wawancara pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Sebelumnya, KPK sempat merencanakan penahanan terhadap salah satu tersangka yang merupakan mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim, Kusnadi. Penahanan Kusnadi yang sempat dijadwalkan pada 10 Juli 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terpaksa dibatalkan karena alasan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kusnadi, yang termasuk di antara 21 orang tersangka dalam kasus ini, adalah salah satu penerima suap dalam skema dugaan korupsi dana hibah. Dari 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya berperan sebagai penerima suap, sementara 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.

Empat penerima suap, Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara, dan satu orang lagi adalah staf dari penyelenggara negara,17 pemberi suap dan 15 di antaranya adalah pihak swasta, sementara dua lainnya adalah penyelenggara negara.

Kasus dugaan korupsi dana hibah ini terkait dengan pengucuran dana yang dilakukan untuk sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur, yang sebelumnya telah diungkap oleh KPK pada 20 Juni 2025.

Dengan penahanan yang segera dilaksanakan, KPK berharap dapat mempercepat proses penyidikan dan mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK juga berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Penusukan
Cepet dan Kece! Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Layanan STNK dan SIM Bulan Ramadhan
Ramadhan 1447 H, Satpas Blitar Kota Luncurkan Polantas Menyapa dengan Nuansa Islam
LP Jalan di Tempat, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak
Kios Buah di Atas Saluran Air Kota Blitar, Warga Geram Dinas PUPR Dinanti Tindakan Nyata
Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Layanan Inovatif Saat Ramadhan 1447H
Polantas Menyapa Ramadhan, Satpas Polres Blitar Kota Hadirkan Pelayanan SIM Bernuansa Islami
Tersangka Dipukuli dan Dikuras Habis Uang 130 Juta, AMI Desak Kapolda Copot Oknum Penyidik II Sastresnarkoba Polresta Sidoarjo

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:09 WIB

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Penusukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:52 WIB

Cepet dan Kece! Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Layanan STNK dan SIM Bulan Ramadhan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:06 WIB

Ramadhan 1447 H, Satpas Blitar Kota Luncurkan Polantas Menyapa dengan Nuansa Islam

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:50 WIB

LP Jalan di Tempat, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:09 WIB

Kios Buah di Atas Saluran Air Kota Blitar, Warga Geram Dinas PUPR Dinanti Tindakan Nyata

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:54 WIB

Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Layanan Inovatif Saat Ramadhan 1447H

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:16 WIB

Polantas Menyapa Ramadhan, Satpas Polres Blitar Kota Hadirkan Pelayanan SIM Bernuansa Islami

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:57 WIB

Tersangka Dipukuli dan Dikuras Habis Uang 130 Juta, AMI Desak Kapolda Copot Oknum Penyidik II Sastresnarkoba Polresta Sidoarjo

Berita Terbaru