KPK Segera Tahan 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur

Hukum1 Dilihat

Blitar/suryaindonesia.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) pada tahun anggaran 2021–2022.

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah tiba di Jawa Timur untuk melakukan berbagai langkah penyitaan. “Sebentar lagi kami akan lakukan upaya paksa. Tim sudah ke Jawa Timur dan telah melakukan beberapa penyitaan,” jelas Asep dalam wawancara pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Sebelumnya, KPK sempat merencanakan penahanan terhadap salah satu tersangka yang merupakan mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim, Kusnadi. Penahanan Kusnadi yang sempat dijadwalkan pada 10 Juli 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terpaksa dibatalkan karena alasan kesehatan.

Kusnadi, yang termasuk di antara 21 orang tersangka dalam kasus ini, adalah salah satu penerima suap dalam skema dugaan korupsi dana hibah. Dari 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya berperan sebagai penerima suap, sementara 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.

Empat penerima suap, Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara, dan satu orang lagi adalah staf dari penyelenggara negara,17 pemberi suap dan 15 di antaranya adalah pihak swasta, sementara dua lainnya adalah penyelenggara negara.

Kasus dugaan korupsi dana hibah ini terkait dengan pengucuran dana yang dilakukan untuk sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur, yang sebelumnya telah diungkap oleh KPK pada 20 Juni 2025.

Dengan penahanan yang segera dilaksanakan, KPK berharap dapat mempercepat proses penyidikan dan mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK juga berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.