SURYA INDONESIA NET-
Muara Enim-
02 Agustus 2025,
Dinilai tidak sesuai SOP dan tidak profesional (transferan)dalam melayani pengaduan masyarakat oleh pihak penyidik PPA polres Muara Enim
Bagaimana tidak, sesuai dengan laporan awal tanggal 02 Desember 2024 lalu,
Korban diskriminasi anak dibawah umur bocah SD negeri 03 pelempang kecamatan Lembak kabupaten Muara Enim
Mendatangi unit PPA polres Muara Enim untuk membuat laporan pengaduan atas tindak diskriminasi oleh gurunya YT yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan cara melakban mulut murid nya pakai lakban hitam,
Iswandi orang tua korban tidak terima atas perlakuan yang dilakukan oleh gurunya YT terhadap anaknya SP sehingga korban membuat laporan kepolisian
Terkait laporan itu ada kejanggalan dalam proses yang dilakukan oleh pihak PPA polres Muara Enim,
Iswandi, pelapor dan selaku orang tua korban tidak menerima bukti tanda lapor dari pihak polres
Hampir 8 bulan,
Pada hari ini Sabtu 02 Agustus 2025 Iswandi menerima surat dari polres Muara Enim tepatnya pada pukul 11,45 wib di rumahnya, saat di buka isi surat itu rupanya SP2HP,namun terdapat kejanggalan dalam isi surat tersebut, tertulis pada tanggal 05 April 2025 lalu sedangkan pihak polres Muara Enim mengirimkan surat itu pada tanggal 31juli 2025,
Ketua lembaga LIPER RI Gelumbang dan lembaga LIPERNAS PD Muara Enim RUSMIN menyayangkan surat SP2HP itu yang kedatangan nya tidak sesuai dengan SOP tanggal yang dikirim,
Menanggapi hal itu RUSMIN selaku ketua lembaga LIPER RI Gelumbang dan lipernas meminta kepada Kapolres Muara Enim
Untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada anggotanya oknum PPA polres Muara Enim agar dapat bekerja dan melayani laporan dan pengaduan masyarakat dengan profesional dan lebih teliti agar tidak merugikan masyarakat
Saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp,
Iptu Hery SH mengatakan pihaknya akan memanggil ibu korban dalam satu dua hari ini guna melengkapi keterangan dan untuk informasi lebih lanjut langsung hubungi penyidik, pungkasnya
(HR)