PRABUMULIH, SURYA INDONESEIA, – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih telah menerapkan sistem pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibelitas dalam operasionalnya yaitu dengan sistem pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Prabumulih Nomor : 264/KPTS/RSUD/2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Prabumulih yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh.
Artinya RSUD Kota Prabumulih memiliki kewenangan untuk mengelola pendapatan dan belanjanya sendiri secara efesien, tanpa terikat sepenuhnya pada aturan keuangan daerah.
RSUD Kota Prabumulih dengan menerapkan sistem BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, termasuk penerimaan pendapatan dan pengeluaran, guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas pelayanan.
Beberapa waktu yang lalu, publik sempat dikagetkan dengan mencuatnya utang RSUD Kota Prabumulih sebesar Rp.18,5 milyar (per-Februari 2025) yang dibenarkan oleh Direktur RSUD Kota Prabumulih drg. Sriwidiastuti.
Namun disayangkan sampai saat ini tidak diungkap secara transparan sebagaimana yang pernah dijanjikan direktur saat konferensi pers di aula Praja Husada RSUD Kota Prabumulih (19/2).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 diketahui bahwa utang RSUD Kota Prabumulih sebesar Rp. 30,1 milyar dengan rincian sebagai berikut:
Utang belanja obat/BHP/alkes/reagensia sebesar Rp. 17,4 milyar,
Utang jasa pelayanan sebesar Rp. 10,6 milyar,
Utang belanja barang/jasa pada pihak ketiga sebesar Rp. 1,8 milyar dan
Utang lainnya sehingga total utang belanja barang/jasa BLUD RSUD Kota Prabumulih yaitu sebesar Rp. 30,1 milyar.
Selain itu, berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa uang jasa pelayanan medis belum dibayarkan untuk bulan Januari s/d April 2025 oleh pihak manajemen RSUD Kota Prabumulih, namun bulan Mei 2025 telah dibayarkan.
Kemudian yang menjadi pertanyaan pegawai di RSUD Kota Prabumulih bagaimana dengan jasa medis yang belum dibayar bulan Januari s/d April 2025.
Direktur RSUD Kota Prabumulih drg. Sriwidiastuti sempat membantah keras informasi yang ada, terkait dengan keterlambatan pembayaran jasa pelayanan untuk seluruh pegawai RSUD tersebut pada media beberapa waktu yang lalu.
Namun dari data LHP BPK RI Tahun 2024 terdapat utang jasa pelayanan kurang lebih sebesar Rp. 10,6 milyar, yang harus mendapatkan penjelasan dari pihak manajemen RSUD Kota Prabumulih.
Sistem BLUD yang diterapkan pada RSUD Kota Prabumulih yang harus dipahami adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi dan produktifitas, meningkatkan kemandirian keuangan, serta transparansi dan akuntabilitas baik dalam pengelolaan keuangan maupun pelayanan.
Baik pegawai maupun publik saat ini menunggu transparansi pihak RSUD Kota Prabumulih dalam pengelolaan dana BLUD selama ini termasuk dengan adanya utang RSUD Kota Prabumulih sebesar Rp. 30,1 milyar yang harus disampaikan secara transparan. (fahmi hendri)