Hal ini disampaikan penyidik madya AKBP J. Sianturi didampingi, Kompol Mulyadi di salah satu ruangan di direktorat kriminal umum Polda Sumatera Utara.
Dihadapan masyarakat Tobing Tinggi Kabupaten Padang Lawas didampingi pengacara Mardan Hanafi Hasibuan dari kantor Pengacara Bintang Keadilan, dan tampak hadir dari Kasat Reskrim Polres Padang lawas AKP Raden Saleh Harahap.
AKBP J. Sianturi mengungkapkan bahwa pihak Poltak Silitonga dan kliennya tidak hadir dalam dugaan pencurian kelapa sawit yang di tuduhkan kepada Azarol Aswat Lubis warga Tobing Tinggi.
“Kami menerima surat dari pendumas Poltak Silitonga terkait ketidak hadirannya dalam gelar perkara khusus yang di mohonkan pendumas, pada tanggal 31 juli 2025 dengan alasan tertentu, 1 hari sebelum gelar perkara khusus yang akan digelar,” ucap AKBP J. Sianturi.
Lebih lanjut AKBP J.Sianturi menyampaikan bahwa perkara yang akan digelar yang sudah di-SP3-kan Polres Padang Lawas. dan SP3 hanya bisa di batalkan berdasarka putusan pengadilan bila mana perkara tersebut dibawa keranah praperadilan.
Di tempat terpisah tim kuasa hukum, Azarol Aswat Lubis warga desa Tobing tinggi Mardan Hanafi Hasibuan dari kantor hukum Bintang Keadilan cukup menyayangkan ketidak hadiran pihak pendumas Poltak Silitonga dan kliennya.
Karena ini adalah kesempatan Poltak Silitonga dan kliennya untuk menyajikan pengetahuan hukum di depan penyidik dan peserta gelar perkara.
Dan, jelas ini satu keanehan bagi pemohon atau Pendumas gelar perkara khusus ternyata tidak hadir dalam upaya hukum yang ia sendiri minta dari Pihak Polda Sumut.
“Kami sebagai kuasa hukum Azarol Aswat Lubis, sangat menyayangkan ketidakhadiran Pendumas Poltak Silitonga dan kliennya dalam gelar perkara khusus yang digelar Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut pada hari ini,” ujar Marda Hanafi Hasibuan. (rizky zulainda)