Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan yang saat ini sudah ditetapkan tersangka berjumlah 7 orang.
Dalam penyegelahan tersebut, tim penyidik langsung memasang Kejaksaan Line, dilokasi titik Stockpile termasuk alat berat 6 unit dan truck 4 unit yang ada di lokasi.
“Selain Stockpile, mobil truck dan alat berat juga disegel dengan memasang Garis Adhyaksa Line,” kata Kasi Penkum.
Sedangkan untuk jumlah persedian yang masih stockpile, pihaknya belum bisa memastikan karena akan dihitung usai diambil gambarnya melalui Drone.
“Untuk jumlah stoknya belum bisa kita hitung, karena masih menunggu hasil gambar dari Drone langsung,” tegas Ristianti.
Kasus dugaan Korupsi pertambangan tersebut tujuh tersangka memiliki perannya masing-masing yakni Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, Sakya Hussy selaku GM PT. Inti Bara Jaya, Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana, Julius Soh Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana, Kepala Cabang Sucopindo Bengkulu, Imam Sumantri dan Edi Santosa selaku Direktur PT Ratu Samban Minning yang juga Bos Tambang Bengkulu. (ardi irwanto)