Breaking News

Aksi Begal Payudara di Blitar, Remaja 17 Tahun Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar/suryaindonesia.net – Polres Blitar Kota berhasil menangkap seorang remaja berinisial FR (17 tahun) terkait kasus begal payudara yang terjadi pada Minggu malam, 27 Juli 2025, di Jalan Raya Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Kasus ini mencuat ke publik setelah EN, seorang karyawan swasta, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menurut Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Syamsul Anwar, insiden ini bermula ketika korban EN pulang kerja dan dijemput pacarnya setelah beraktivitas di sebuah supermarket. Saat perjalanan pulang, korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.

“Pelaku meremas payudara korban saat berada di jalan raya. Korban yang terkejut langsung berteriak meminta bantuan, sementara pelaku melarikan diri ke arah utara,” jelas Iptu Syamsul Anwar dalam konferensi pers, Rabu (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beruntung, pacar korban yang berada di lokasi bersama warga setempat berhasil mengejar dan menangkap pelaku setelah peristiwa tersebut. FR, pelaku yang masih berusia 17 tahun, akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kerjasama warga dan pacar korban sangat membantu dalam menangkap pelaku. Kami mengapresiasi respon cepat yang dilakukan,” tambah Iptu Syamsul.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku FR mengungkapkan bahwa ia terinspirasi oleh berita viral tentang begal payudara yang beredar di media sosial.

“Saya hanya ingin mencoba setelah membaca berita tersebut. Setelah berhasil melakukannya, saya merasa puas,” kata FR saat diperiksa polisi.

Polres Blitar Kota juga mengungkapkan bahwa pelaku diduga terlibat dalam beberapa aksi pelecehan seksual serupa di lokasi yang berbeda. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 6a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Iptu Syamsul Anwar juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya kaum wanita, untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban kekerasan seksual.

“Kami siap memberikan dukungan dan perlindungan kepada semua korban kekerasan seksual. Jangan takut untuk melapor agar kami dapat segera memberikan tindakan yang tepat,” tegasnya.

Berita Terkait

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu #PoldaSumut Pasti Dicek
Massa PERMAK Kembali Demo Kejati Sumut Desak Tangkap Mantan Pj Bupati Langkat Kasus Smartboard
Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan Rapat Perdana Membahas Situasi Kota Medan Semakin Mengerikan
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan Di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka
Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Tunda Bayar Utang, Putusan MA Diabaikan
Lampu Merah Maut, Truk Tabrak Motor di Blitar, Seorang Wanita Meninggal Dunia
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antar Negara, Kiloan Sabu Diamankan dari Malaysia

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu #PoldaSumut Pasti Dicek

Senin, 29 September 2025 - 18:43 WIB

Massa PERMAK Kembali Demo Kejati Sumut Desak Tangkap Mantan Pj Bupati Langkat Kasus Smartboard

Sabtu, 27 September 2025 - 22:53 WIB

Garda Kamtibmas Indonesia Kota Medan Rapat Perdana Membahas Situasi Kota Medan Semakin Mengerikan

Sabtu, 27 September 2025 - 21:19 WIB

Kombes Calvjin: 5 Kecamatan Di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba

Sabtu, 27 September 2025 - 11:58 WIB

Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka

Jumat, 26 September 2025 - 09:18 WIB

Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Tunda Bayar Utang, Putusan MA Diabaikan

Selasa, 23 September 2025 - 18:51 WIB

Lampu Merah Maut, Truk Tabrak Motor di Blitar, Seorang Wanita Meninggal Dunia

Selasa, 23 September 2025 - 18:31 WIB

Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antar Negara, Kiloan Sabu Diamankan dari Malaysia

Berita Terbaru

Serba-Serbi

MPC Legenda Wartawan Kembali Eksis

Jumat, 3 Okt 2025 - 22:54 WIB