Breaking News

Aksi Begal Payudara di Blitar, Remaja 17 Tahun Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar/suryaindonesia.net – Polres Blitar Kota berhasil menangkap seorang remaja berinisial FR (17 tahun) terkait kasus begal payudara yang terjadi pada Minggu malam, 27 Juli 2025, di Jalan Raya Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Kasus ini mencuat ke publik setelah EN, seorang karyawan swasta, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menurut Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Syamsul Anwar, insiden ini bermula ketika korban EN pulang kerja dan dijemput pacarnya setelah beraktivitas di sebuah supermarket. Saat perjalanan pulang, korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.

“Pelaku meremas payudara korban saat berada di jalan raya. Korban yang terkejut langsung berteriak meminta bantuan, sementara pelaku melarikan diri ke arah utara,” jelas Iptu Syamsul Anwar dalam konferensi pers, Rabu (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beruntung, pacar korban yang berada di lokasi bersama warga setempat berhasil mengejar dan menangkap pelaku setelah peristiwa tersebut. FR, pelaku yang masih berusia 17 tahun, akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kerjasama warga dan pacar korban sangat membantu dalam menangkap pelaku. Kami mengapresiasi respon cepat yang dilakukan,” tambah Iptu Syamsul.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku FR mengungkapkan bahwa ia terinspirasi oleh berita viral tentang begal payudara yang beredar di media sosial.

“Saya hanya ingin mencoba setelah membaca berita tersebut. Setelah berhasil melakukannya, saya merasa puas,” kata FR saat diperiksa polisi.

Polres Blitar Kota juga mengungkapkan bahwa pelaku diduga terlibat dalam beberapa aksi pelecehan seksual serupa di lokasi yang berbeda. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 6a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Iptu Syamsul Anwar juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya kaum wanita, untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban kekerasan seksual.

“Kami siap memberikan dukungan dan perlindungan kepada semua korban kekerasan seksual. Jangan takut untuk melapor agar kami dapat segera memberikan tindakan yang tepat,” tegasnya.

Berita Terkait

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres
Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan
Empat Mantan Pejabat Lepas dari Proses Hukum, Praktisi Nilai Keadilan Tercederai
Kapolresta Malang Apresiasi Kinerja Jajaran Satresnarkoba Dinilai Mampu Ungkap Kasus Besar

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:26 WIB

Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres

Senin, 5 Januari 2026 - 22:24 WIB

Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:20 WIB

Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:28 WIB

Empat Mantan Pejabat Lepas dari Proses Hukum, Praktisi Nilai Keadilan Tercederai

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:23 WIB

Kapolresta Malang Apresiasi Kinerja Jajaran Satresnarkoba Dinilai Mampu Ungkap Kasus Besar

Berita Terbaru