65 juta rupiah diamankan sebagai barang bukti oleh petugas dalam operasi tersebut.
Uang tersebut diduga hasil pengumpulan seluruh Kades yang diperoleh dari anggaran dana desa. Dana tersebut diduga dipersiapkan untuk diserahkan kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa OTT ini dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto, karena adanya dugaan aliran dana untuk oknum penegak hukum.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut telah diamankan 1 (satu) orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum APDESI dan 20 (dua puluh) Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung.
Disisi lain uang yang diberikan para Kepala Desa terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara.
Menurut Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Kasi Penkum Kejati Sumsel menyampaikan bahwa penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran.
“Penindakan ini harus dijadikan pelajaran dan tidak menanggapi permintaan dari APH yang menggunakan dana desa sesuai dengan Musrenbangdes,” tegasnya.
Ia menekannkan agar meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri setempat melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen maupun Pendampingan Hukum dan Tata Usaha Negara agar Tata Kelola dana desa terhindar dari praktik korupsi.
“Saat ini Penyidik Masih mendalami dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi. Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah lain,” tambah Vanny.
“Untuk 22 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, sedang dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel. Untuk perkembangan selanjutnya, kami akan sampaikan informasi lebih lanjut,” pungkas Vanny. (ardi)