Polsek Padang Selatan Gerak Cepat, IPDA Andy Ringkus Pelaku Penganiayaan Tanpa Perlawanan

Hukum, Kriminal6 Dilihat

 

PADANG, SURYA INDONESIA, — Di dini hari yang sunyi, kesigapan tim Opsnal Polsek Padang Selatan memecah keheningan dengan penangkapan seorang pria berinisial “S” di sebuah rumah kawasan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Selasa (22/7/2025).

Pria tersebut ditengarai sebagai pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban menderita luka serius. Kini, korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUP dr. Djamil Padang.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP terhadap “S”, yang mengatur hukuman bagi tindak kekerasan yang berujung pada luka berat.

Kapolsek Padang Selatan, AKP Yudarman, SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Andy Hendriansyah, SH., MH., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mengarah tepat ke tersangka.

Dari lokasi kejadian, aparat juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok serta satu stel pakaian milik korban.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Padang Selatan. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur,” tegas IPDA Andy. (fahmi hendri)