Mangupura , Surya indonesia.net – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali terhadap laporan keuangan Pemkab Badung tahun 2024 menyeret Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dalam sorotan tajam. Dugaan penyelewengan penggunaan bahan bakar jenis solar oleh armada DLHK membuat geger, dengan nilai kerugian mencapai Rp9 miliar.
Investigasi BPK yang dilakukan sejak 9 April hingga 8 Mei 2024 mengungkap bahwa para sopir truk DLHK tak bermain sendiri. Mereka diduga menjalin kerja sama tersembunyi dengan beberapa SPBU rekanan. Modusnya sederhana tapi fatal: kupon solar yang seharusnya ditukar dengan BBM, justru dijadikan alat transaksi uang tunai.
Sebanyak 90 truk DLHK terindikasi terlibat dalam praktik curang ini. Solar yang seharusnya digunakan untuk operasional justru menjadi sumber keuntungan pribadi. Jatah 750 liter per bulan dinilai jauh melampaui kebutuhan riil kendaraan, memperkuat kecurigaan bahwa ada rekayasa sistematis.
Menanggapi kerugian negara tersebut, BPK RI mendesak adanya pengembalian dana. Bila tidak, persoalan ini bisa berdampak serius terhadap status laporan keuangan daerah dan berpotensi masuk ke ranah hukum.
Sejumlah pihak disebut mulai mengembalikan dana, termasuk SPBU yang telah menyetor hampir Rp1 miliar, serta para sopir dengan nilai bervariasi. Namun, hingga kini, Plt. Kepala DLHK Badung Ida Bagus Gede Arjana memilih irit bicara. “Silakan konfirmasi ke Inspektorat,” ujarnya singkat saat dihubungi.
Inspektur Kabupaten Badung Ni Luh Suryaniti hanya mengonfirmasi bahwa proses penanganan masih berjalan. Skandal ini menjadi tamparan keras bagi integritas birokrasi di Badung yang selama ini dikenal sebagai daerah dengan anggaran melimpah.
( ags )