Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Pengeroyokan Sadis Satu DPO Masih Diburu

Berita pali

Kriminal17 Dilihat

Jejak Kriminal Net-

PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Penukal Abab,Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan berat yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

Peristiwa ini menimpa seorang warga bernama Ibnu Hajar (38), warga Dusun IV, Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H, dalam keterangannya menjelaskan bahwa satu dari dua pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu pelaku berinisial AP saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Muara Enim. Setelah kami lakukan interogasi pada tanggal 15 Juli 2025, yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah mengeroyok korban bersama saudara kandungnya yang berinisial AR, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ungkap AKP Dedy kepada awak media ini pada Jumat pagi (18/7/2025).

Kejadian tragis itu terjadi pada Kamis,10 Juni 2021 sekitar pukul 18.30 WIB didepan rumah korban. Korban dikeroyok secara brutal oleh kedua pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian leher belakang, punggung, lengan kiri, serta kepala belakang.

Dari hasil penyelidikan dan bukti visum yang menguatkan, Polsek Penukal Abab langsung melakukan langkah-langkah taktis. Tim Srigala Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H bergerak cepat melakukan pelacakan dan pengembangan kasus.

Dalam proses penyidikan, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kapolsek Penukal Abab menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja tim lapangan yang tak kenal lelah menuntaskan kasus yang sempat tertunda selama beberapa tahun tersebut.

> “Ini bukti bahwa setiap laporan masyarakat tidak pernah kami anggap sebagai angin lalu. Meskipun kasus sudah lama terjadi, tapi tetap menjadi prioritas untuk diungkap demi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.Kami akan terus memburu pelaku lainnya hingga tertangkap,”ujar Kapolres melalui AKP Dedy Kurnia.

Polres PALI mengimbau kepada pelaku AR untuk segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh pihak kepolisian. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan DPO tersebut.

“Saat ini, kasus masih terus dikembangkan, dan penyidik tengah melengkapi berkas guna proses hukum selanjutnya.”pungkas Kapolsel Penukal Abab.

By: pimpred

Pewarta: Haryono