Breaking News

Dewan Pers Tegaskan Polisi Aktif Tidak Dibenarkan Menjadi Pembina Media

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya indonesia.net – Polemik mengenai keterlibatan anggota Polri aktif sebagai pembina atau pendiri media kembali mencuat. Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak dibenarkan mendirikan, memimpin, atau menjadi pembina media massa.

Dalam berbagai kesempatan, Dewan Pers menekankan pentingnya menjaga independensi dan kebebasan pers dari potensi intervensi atau konflik kepentingan, termasuk dari aparat penegak hukum. “Anggota TNI-Polri aktif tidak dibenarkan memiliki atau terlibat langsung dalam pengelolaan media massa,” ujar Ketua Dewan Pers dalam pernyataan tertulis, merujuk pada prinsip-prinsip dasar kemerdekaan pers dan regulasi yang berlaku.

Sikap ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 28F UUD 1945 serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dari tekanan pihak manapun. Keterlibatan aparat aktif dalam media dinilai bisa mengaburkan fungsi kontrol sosial dan independensi jurnalistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dalam internal Polri sendiri, peraturan seperti Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mengatur bahwa anggota Polri wajib menjaga netralitas serta menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di luar tugas pokoknya.

Sejumlah pakar media juga mengingatkan bahwa meskipun setiap warga negara berhak mendirikan media, namun jika yang bersangkutan masih berstatus sebagai aparat aktif, maka potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik harus dihindari.

Dewan Pers mengimbau agar media yang didirikan atau dibina oleh anggota Polri aktif tidak didaftarkan atau diverifikasi, karena hal tersebut mencederai semangat kemerdekaan pers yang profesional dan bebas dari intervensi.

( red )

Berita Terkait

Menagih Taring Polres Bangkalan: Skandal Penipuan Pekerja Migran Jalur ‘Siluman’ Korea Harus Diusut Tuntas!
Kapolres Gresik Hadiri Halal Bihalal Forkopimda di DPRD, Perkuat Sinergitas Antar Lembaga
Polres Tabanan Gelar Press Conference, Laka Lantas Turun 44 Persen Selama Ops Ketupat Agung 2026
Kapolsek Kintamani Cek Pos Pengamanan Karya Pura Ulun Danu Batur, Pastikan Pelayanan Optimal bagi Pemedek
SINERGI POLRI DAN TOKOH AGAMA WUJUDKAN PERAYAAN PASKAH YANG AMAN DAN DAMAI DI BANGLI
Pelayanan Prima Satpas SIM Polresta Denpasar di Zona 5 Ujian Teori, Pemohon Diberikan Imbauan Tertib Berlalu Lintas
TINGKATKAN KEAMANAN OBYEK VITAL, SAT SAMAPTA POLRES BANGLI INTENSIFKAN PATROLI DIALOGIS
HADIR DI TENGAH MASYARAKAT, POLSEK BANGLI WUJUDKAN PAGI AMAN DAN LANCAR

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 04:33 WIB

Menagih Taring Polres Bangkalan: Skandal Penipuan Pekerja Migran Jalur ‘Siluman’ Korea Harus Diusut Tuntas!

Kamis, 2 April 2026 - 04:31 WIB

Kapolres Gresik Hadiri Halal Bihalal Forkopimda di DPRD, Perkuat Sinergitas Antar Lembaga

Rabu, 1 April 2026 - 18:36 WIB

Polres Tabanan Gelar Press Conference, Laka Lantas Turun 44 Persen Selama Ops Ketupat Agung 2026

Rabu, 1 April 2026 - 15:43 WIB

Kapolsek Kintamani Cek Pos Pengamanan Karya Pura Ulun Danu Batur, Pastikan Pelayanan Optimal bagi Pemedek

Rabu, 1 April 2026 - 15:39 WIB

Pelayanan Prima Satpas SIM Polresta Denpasar di Zona 5 Ujian Teori, Pemohon Diberikan Imbauan Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 1 April 2026 - 15:37 WIB

TINGKATKAN KEAMANAN OBYEK VITAL, SAT SAMAPTA POLRES BANGLI INTENSIFKAN PATROLI DIALOGIS

Rabu, 1 April 2026 - 15:35 WIB

HADIR DI TENGAH MASYARAKAT, POLSEK BANGLI WUJUDKAN PAGI AMAN DAN LANCAR

Rabu, 1 April 2026 - 15:33 WIB

POLRES BANGLI DORONG KETAHANAN PANGAN, POLSEK KINTAMANI LAKSANAKAN PENANAMAN JAGUNG KUARTAL I 2026

Berita Terbaru