Breaking News

Tempuh Jalur Hukum, Akan Laporkan Andre Sula dan Akun Penyebar Narasi Fitnah

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya indonesia.net — Menyikapi terus berkembangnya narasi liar dan tuduhan tidak berdasar di media sosial serta sejumlah akun yang menyudutkan nama baiknya, wartawan Dede menyampaikan hak jawab sekaligus pernyataan sikap tegas. Ia menyatakan akan melaporkan Andre Sula dan sejumlah akun yang telah menyebarkan fitnah serta mencemarkan nama baiknya.

Tindakan ini diambil setelah sebelumnya Andre Sula menyampaikan tuduhan pribadi yang tidak berdasar, bahkan membawa-bawa nama Dede dalam narasi “kumpul kebo” tanpa bukti. Tidak hanya berhenti di situ, beberapa akun media dan individu disebut ikut menyebarkan narasi tersebut tanpa melakukan konfirmasi atau klarifikasi lebih lanjut.

“Saya sudah cukup bersabar. Tapi ketika nama baik saya dicemarkan dengan tuduhan personal tanpa bukti, dan terus digoreng di ruang publik, maka satu-satunya jalan adalah jalur hukum,” tegas Dede.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Hukum yang Akan Ditempuh

Dede menegaskan bahwa pihaknya kini sedang mengumpulkan data, tangkapan layar, dan jejak digital sebagai alat bukti untuk dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berbicara bukan berarti bebas menghina dan memfitnah.

“Saya sudah koordinasi dengan kuasa hukum. Semua yang menyebarkan fitnah akan kami proses, termasuk Andre Sula dan akun-akun yang memuat berita dan narasi tanpa konfirmasi,” tambahnya.

Adapu. Landasan Hukum yang di tempuh

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

Pasal 18 ayat (2): Penyebar berita bohong atau fitnah bisa dikenai sanksi pidana dan denda.

2. KUHP Pasal 310 dan 311

Pasal 310: Pencemaran nama baik bisa dipidana hingga 9 bulan.

Pasal 311: Bila tidak bisa membuktikan tuduhan, pelaku bisa dikenakan pidana karena fitnah.

3. UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (3)

“Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana.”

Melalui hak jawab ini, Dede mengimbau agar publik dan pihak-pihak tertentu mengakhiri penyebaran informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan bahwa etika bermedia dan integritas informasi sangat penting di era digital.

“Saya tidak anti kritik. Tapi kalau fitnah, kita punya hukum. Mari bermedia dengan bermartabat,” pungkasnya.

( red )

Berita Terkait

Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara, Kastel Langkat: Dititip ke BKSDA
Resmob Polda Bali berhasil menangkap pelaku curanmor
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan satu orang DPO berinisial AL atau Aliong, WNI
Polres Gianyar Ungkap 21 Kasus Kriminal Selama Operasi Sikat Agung 2025
Ditreskrimsus berhasil ungkap TP. Migas yaitu Penyalahgunaan bahan bakar Gas atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi pemerintah
Massa dan polisi bentrok di Sorong, buntut pengiriman tapol Papua ke Makassar
Polsek Dentim Ungkap Kasus Pencurian di Gudang PT Eka Artha Buana, 4 Mantan Karyawan Diamankan
Enam Pelaku Pengeroyokan Security Bandara Ngurah Rai Berhasil ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara, Kastel Langkat: Dititip ke BKSDA

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Resmob Polda Bali berhasil menangkap pelaku curanmor

Kamis, 28 Agustus 2025 - 02:07 WIB

Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan satu orang DPO berinisial AL atau Aliong, WNI

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:44 WIB

Polres Gianyar Ungkap 21 Kasus Kriminal Selama Operasi Sikat Agung 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Ditreskrimsus berhasil ungkap TP. Migas yaitu Penyalahgunaan bahan bakar Gas atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi pemerintah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:59 WIB

Massa dan polisi bentrok di Sorong, buntut pengiriman tapol Papua ke Makassar

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:41 WIB

Polsek Dentim Ungkap Kasus Pencurian di Gudang PT Eka Artha Buana, 4 Mantan Karyawan Diamankan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Enam Pelaku Pengeroyokan Security Bandara Ngurah Rai Berhasil ditangkap

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI

Minggu, 31 Agu 2025 - 09:08 WIB