Breaking News

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Pemilik Lahan Laporkan 15 Terlapor di Poldasu

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, SURYA INDONESIA, – Pelapor kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Pasal 263 KUHPidana, Muhamad Nur Azaddin (44) warga Jalan Rawa, Gang Tengah, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai minta Poldasu segera menangkap 15 terlapor karena pelapor telah dirugikan akibat ulah para terlapor.

Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 947/VI/ 2025/ SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 18 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami minta Poldasu segera menindaklanjuti laporan klien kami. Segera tangkap para pelapor yang diduga telah melakukan pemalsuan Grant Sultan Nomor 1657,”jelas Pengacara Muhammad Nur Azaddin, Yusri Fachri, SH,MH pada wartawan, Selasa (15/7).

Lebih jauh, laporan ini bermula, saat pelapor yang juga pemilik tanah sesuai dengan legalisasi penglepasan dan penyerahan hak dengan memakai ganti rugi nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023 mendapatkan informasi bahwa objek tanah milik pelapor telah menjadi objek perkara sesuai dengan perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/ 2011/PN Mdn.

Mendapat informasi tersebut, pelapor melakukan pengecekan dan diketahui sesuai dengan surat keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024/ keterangan terkait surat keterangan keberadaan Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 dan tahun 1906 yang menerangkan:

Bahwa lokasi tanah yang ditunjuk oleh Grant Sultan Nomor 1657 atau tahun 1906 terletak di lokasi tanah konsesi, yakni konsesi Deli Cultuur Maatschappij kebun Maryland (Meriland) yang ditandatangani oleh Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H Muntinga pada tanggal 23 Maret 1869.

Oleh karena itu, dapat dipastikan di atas lahan itu tidak pernah diterbitkan Grant Sultan Deli. Atas surat keterangan Sultan Deli tersebut, pelapor merasa dirugikan dan keberatan.

Dan melaporkan kejadian ini ke Poldasu agar diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. (rizky zulainda)

Berita Terkait

Forkopimda Tanjungbalai, Asahan dan Batubara Apresiasi Pengungkapan Narkoba oleh Polda Sumut
Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara, Kastel Langkat: Dititip ke BKSDA
Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor
Resmob Polda Bali berhasil menangkap pelaku curanmor
Peduli Kaum Rentan Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka KDRT yang Sempat Viral di Medsos
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan satu orang DPO berinisial AL atau Aliong, WNI
Polres Gianyar Ungkap 21 Kasus Kriminal Selama Operasi Sikat Agung 2025
Ditreskrimsus berhasil ungkap TP. Migas yaitu Penyalahgunaan bahan bakar Gas atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:30 WIB

Forkopimda Tanjungbalai, Asahan dan Batubara Apresiasi Pengungkapan Narkoba oleh Polda Sumut

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Resmob Polda Bali berhasil menangkap pelaku curanmor

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Peduli Kaum Rentan Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka KDRT yang Sempat Viral di Medsos

Kamis, 28 Agustus 2025 - 02:07 WIB

Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan satu orang DPO berinisial AL atau Aliong, WNI

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:44 WIB

Polres Gianyar Ungkap 21 Kasus Kriminal Selama Operasi Sikat Agung 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Ditreskrimsus berhasil ungkap TP. Migas yaitu Penyalahgunaan bahan bakar Gas atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi pemerintah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:59 WIB

Massa dan polisi bentrok di Sorong, buntut pengiriman tapol Papua ke Makassar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Serah Terima Jabatan Danbrigif 9/DY

Sabtu, 30 Agu 2025 - 08:46 WIB