Gianyar, Surya indonesia.net – Guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan personel dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana, Polres Gianyar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum (Luhkum) pada Senin, 14 Juli 2025, bertempat di Rupatama Catur Prasetya Polres Gianyar.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA ini mengangkat materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dihadiri oleh Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali yang dipimpin oleh AKBP I Made Krisnha M., S.H., M.H., serta diikuti oleh kurang lebih 75 peserta dari jajaran Polres hingga Polsek.
Dalam sambutannya, Wakapolres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, S.H., S.I.K., M.H. mengingatkan seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini secara serius, terutama bagi para penyidik yang bersentuhan langsung dengan penegakan hukum di lapangan.
“Kami minta seluruh peserta menyimak dengan sungguh-sungguh. Sosialisasi ini sangat penting sebagai bekal kita dalam menghadapi perubahan hukum yang terjadi, khususnya dalam KUHAP yang baru. Penyidik baik di tingkat Polres maupun Polsek harus mulai mempelajari materi ini agar dapat diterapkan dengan benar. Jangan sampai kita tertinggal oleh dinamika hukum yang terus berkembang,” ujar Kompol Putu Diah.
Ia juga menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi terbaru merupakan bagian dari tanggung jawab profesional sebagai aparat penegak hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan dari Kepala Bidkum Polda Bali oleh Ketua Tim Luhkum, serta penyampaian materi oleh Kaursunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali, AKP Ni Putu Meipin Ekayanti, S.H., M.H. yang menjelaskan secara rinci substansi perubahan dalam KUHAP terbaru.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polres Gianyar semakin siap dalam menerapkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tepat dan profesional.
( ags )