Breaking News

Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, Polsek Penukal Utara Hadiri Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2025

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURYA INDONESIA NET-

PALI – Guna meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman lingkungan, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, pada Rabu (9/7/2025) di Gedung Serbaguna Kecamatan Penukal Utara, Desa Prabumenang.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, di antaranya Camat Penukal Utara Fahrudin, S.Psi, Kapolsek Penukal Utara IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si., Babinsa Serka Ubat, Kabid Perda Sat Pol PP PALI Dedi Martono, S.Pd, para Kepala Desa se-Kecamatan Penukal Utara, anggota BPD, staf kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan Sat Pol PP Kabupaten PALI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara berlangsung khidmat dengan susunan kegiatan berupa pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, sambutan para pejabat, pemaparan materi dan sesi tanya jawab. Materi inti disampaikan langsung oleh Kabid Perda, Dedi Martono, S.Pd, yang menjelaskan pasal-pasal kunci dalam Perda tersebut, termasuk:

Pasal 29B: Larangan membuang sampah sembarangan dengan ancaman sanksi administratif atau denda hingga Rp10 juta.

Pasal 30: Kewajiban pemilik hewan peliharaan untuk menjaga hewan agar tidak mengganggu ketertiban umum. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga Rp10 juta.

Pasal 41: Larangan penyelenggaraan hiburan musik yang mengganggu ketertiban umum antara pukul 22.00 – 06.00 WIB. Pelanggar terancam pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Kegiatan sosialisasi ini selesai pukul 12.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Kapolsek Penukal Utara, IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si., dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan pesan dari Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K:

> “Sosialisasi Perda ini adalah langkah konkret untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban umum dan ketentraman lingkungan. Kami dari jajaran Polres PALI mendukung penuh upaya ini dan siap bersinergi dengan pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat. Masyarakat yang sadar hukum adalah fondasi dari daerah yang aman dan sejahtera,” ungkapnya melalui Kapolsek Penukal Utara.

Lebih lanjut, IPDA Budi Anhar menambahkan bahwa kehadiran Polsek dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung penerapan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

> “Kami berharap, setelah kegiatan ini, masyarakat tidak hanya tahu, tapi juga mau dan mampu untuk taat terhadap aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sosialisasi ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas antara aparat penegak hukum, pemerintahan, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis di wilayah Kabupaten PALI.

By pimpred

Pewarta:Haryono

Berita Terkait

Resmi keluar dari Gedung Senayan. Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, telah mengeluarkan perintah resmi untuk menonaktifkan Empat anggota DPR RI
Amankan Markas Komando, Polda Bali Gelar Apel Malam Siaga Antisipasi Unjuk Rasa
Ibadah Minggu di Gereja Ekklesia, Polres Bandara Siapkan Pengamanan
Pasca Demo Polda Bali Pastikan Situasi Kamtibmas Bali Tetap Aman dan Kondusif
Antisipasi Demo Lanjutan, 1.521 Personel Polda Bali Ikuti Apel Siaga
Polres Bandara Ngurah Rai Siagakan 70 Personel Pasca Demo di Denpasar, Situasi Tetap Kondusif
Pertegas Arahan Kapolri, Polda Kalteng Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis
Ketua MIO Bali dan NTB Kecam Rencana Pemblokiran TikTok dan Meta: Pemerintah Bisa Langgar UU Pers.

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 01:34 WIB

Resmi keluar dari Gedung Senayan. Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, telah mengeluarkan perintah resmi untuk menonaktifkan Empat anggota DPR RI

Senin, 1 September 2025 - 01:19 WIB

Amankan Markas Komando, Polda Bali Gelar Apel Malam Siaga Antisipasi Unjuk Rasa

Minggu, 31 Agustus 2025 - 17:16 WIB

Ibadah Minggu di Gereja Ekklesia, Polres Bandara Siapkan Pengamanan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 17:10 WIB

Antisipasi Demo Lanjutan, 1.521 Personel Polda Bali Ikuti Apel Siaga

Minggu, 31 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Siagakan 70 Personel Pasca Demo di Denpasar, Situasi Tetap Kondusif

Minggu, 31 Agustus 2025 - 17:02 WIB

Pertegas Arahan Kapolri, Polda Kalteng Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Ketua MIO Bali dan NTB Kecam Rencana Pemblokiran TikTok dan Meta: Pemerintah Bisa Langgar UU Pers.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:57 WIB

Ojol dan Warga Kompak Bersihkan Pos Polisi yang Dibakar Massa di Surabaya

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ibadah Minggu di Gereja Ekklesia, Polres Bandara Siapkan Pengamanan

Minggu, 31 Agu 2025 - 17:16 WIB