Denpasar, Surya i donesia.net – Polresta Denpasar kembali menggelar kegiatan “Jumat Curhat” sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan, menyerap aspirasi, serta mempererat komunikasi dengan masyarakat. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Pos Pecalang Wira Praja, Desa Adat Denpasar, Kecamatan Denpasar Barat, dan dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Gede Endrawan, S.H., M.H., didampingi Kanit Binmas Polsek Denpasar Barat. (2/7/25)
Hadir dalam kegiatan ini Jero Bendesa Adat Denpasar, Ketua Pecalang, dan Ketua LPD Desa Adat Denpasar. Dalam sambutannya, Jero Bendesa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polresta Denpasar atas pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat yang dinilainya sangat bermanfaat. Ia juga menyoroti adanya sejumlah gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat di 106 banjar wilayah Desa Adat Denpasar, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi terbaik.
Kasat Binmas Polresta Denpasar dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat ini merupakan forum dialog terbuka antara kepolisian dan masyarakat. Ia mengangkat isu maraknya penipuan online di tengah masyarakat, mulai dari penipuan belanja daring, phishing, hingga investasi bodong dan pencurian data pribadi yang kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Perwakilan dari Pecalang Desa Adat Denpasar, I Made Lara, turut menyampaikan keprihatinan atas kemacetan lalu lintas dan gangguan kamtibmas seperti aksi trek-trekan dan tindak kriminal di jalan raya. Menanggapi hal ini, pihak kepolisian menjelaskan bahwa mereka telah melakukan langkah-langkah pengaturan lalu lintas, termasuk penempatan personel di titik rawan kemacetan serta pelaksanaan patroli rutin guna mencegah aksi-aksi yang dapat mengganggu ketertiban umum. Kepolisian juga mendorong sinergi antara pecalang, linmas, bhabinkamtibmas, dan babinsa dalam patroli gabungan. Bila ditemukan pelanggaran seperti aksi trek-trekan, pecalang didorong untuk segera mengambil tindakan dan berkoordinasi dengan Polsek terdekat.
Pertanyaan juga datang dari Ketua Pecalang Desa Adat Denpasar, I Wayan Karda, terkait kependudukan dan pungutan terhadap warga pendatang (Krama Tamiu maupun Tamiu). Menjawab hal tersebut, AKP Gede Endrawan menegaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, diperbolehkan adanya pungutan atau iuran yang bersifat sumbangsih dari warga Tamiu atau Krama Tamiu yang menetap di wilayah Desa Adat, selama hal tersebut dicatat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan adat yang berlaku.
Kegiatan Jumat Curhat ini ditutup dengan harapan agar komunikasi antara masyarakat adat dan aparat keamanan semakin terjalin erat, serta seluruh pihak dapat bekerja sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama di wilayah Denpasar Barat.
( ags )