MEDAN, SURYA INDONESIA, – Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Koperasi Pradesa Mitra Mandiri yang diketuai oleh Dedek Pradesa, yang juga anggota DPRD Kabupaten Langkat dan sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Langkat.
Dedek Pradesa diduga terlibat dalam penggelapan dana nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut pengakuan dari mantan manajer Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Trydarma yoga mengatakan yang sudah dikorbankan dalam kasus penggelapan ini mengatakan kepada media ini.
“saya tidak seutuhnya bersalah, dana nasabah ada di rekening Dedek Pradesa diperkuat dengan bukti rekening koran atas nama Dedek Pradesa di Bank Muamalat, Bank Mandiri dan Bank BRI Syariah dan sebagian sudah dibelikan ketanah yang diatas namakan ke keluarganya,” Pungkasnya.
Dugaan penggelapan ini semakin diperparah dengan indikasi upaya Dedek Pradesa untuk mengalihkan aset yang dibeli dari dana nasabah tersebut ke atas nama keluarganya.
Tindakan ini menunjukkan niat jahat untuk menghindari kewajiban mengembalikan dana nasabah yang telah dirampas.
“Perbuatan ini lebih kejam dari koruptor,” tegas Ketua A-PPI Sumut Hardep.
“Koruptor mengambil uang rakyat dari kas negara secara sembunyi-sembunyi, sementara Dedek Pradesa diduga merampok langsung dari kantong dan tabungan rakyat. Ini mengakibatkan penderitaan besar bagi banyak keluarga,” pungkas Hardep .
Ketua A-PPI Sumut Hardep mendesak Ketua DPD partai Gerindra Bapak Adi Jona Prasetyo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas terhadap Dedek Pradesa.
Perbuatan yang diduga dilakukannya telah mencemarkan nama baik partai dan sangat tidak mencerminkan perilaku seorang wakil rakyat yang seharusnya melindungi, bukannya mengeksploitasi, rakyatnya.
Kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan partai politik terancam akibat perbuatan ini.
A-PPI Sumut juga menyerukan kepada penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada Dedek Pradesa agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dipulihkan.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakannya, dan seluruh dana nasabah harus dikembalikan secara utuh bukan dengan cara di cicil. Karena menyimpan dana di koperasi ini bukan bentuk hutang piutang tetapi simpan pinjam dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan,” tutupnya. (red.tim)